Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali memunculkan jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI yang kini diduduki Letnan Jenderal (Letjen) Bambang Trisnohadi. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai kebijakan itu merupakan ranah internal TNI.
"Itu kan sudah kebijakan internal TNI ya, jadi itu adalah hak dari pada pemerintah untuk menentukan strukturalnya seperti apa," ujar Dave Laksono kepada wartawan di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026).
Dave mengatakan pembahasan soal jabatan Kaster TNI tak perlu dibahas di Komisi I DPR. Dia mengibaratkan kebijakan untuk memunculkan kembali jabatan Kaster TNI seperti perubahan direktorat jenderal yang merupakan hak pemerintah.
"Nggak perlu. Kan kayak misalnya gini loh, perubahan direktorat jenderal, penambahan direktur, segala macam itu kan nggak perlu dibahas ke kita karena itu adalah hak pemerintah," ujarnya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diketahui menunjuk Letjen Bambang Trisnohadi sebagai Kaster TNI. Jabatan Kaster TNI kembali muncul setelah dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Dalam surat mutasi yang dilihat Rabu (11/3), Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi ditunjuk menjadi Kaster TNI. Letjen Bambang sebelumnya menjadi Pangkogabwilhan III.
(mib/rfs)





