Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, hingga keluarganya. Pemberian perlindungan ini buntut kasus penyiraman air keras kepada Andrie.
Keputusan pemberian perlindungan itu diambil melalui mekanisme Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (16/3) kemarin.
"Memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung," kata Ketua LPSK, Achmadi, dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Perlindungan dari LPSK tak hanya diberikan kepada Andrie dan keluarganya. LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
"Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait,” ujarnya.
Perlindungan yang diberikan kepada Andrie meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.
Sementara itu, saksi memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan dia dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.
Adapun anggota keluarga Andrie memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.
Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.
Achmadi menilai, kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, LPSK sudah lebih dulu memberikan perlindungan darurat kepada Andrie sejak 13 hingga 16 Maret 2026. Perlindungan itu diberi dengan memberikan program layanan berupa bantuan medis serta perlindungan fisik melalui pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).





