Grid.ID - Laporan dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli kini sudah masuk tahap penyidikan. Polisi dari PPA Renakta bersama tim INAFIS juga telah melakukan olah TKP untuk mencocokkan barang bukti.
Inara bersikap kooperatif dengan hadir langsung di lokasi. Kuasa hukumnya, Daru Quthny, menjelaskan bahwa Inara ikut membantu proses tersebut.
"Inara itu, satu, dia yang membukakan pintunya di dalam. Kedua, dia pun yang menunjukkan itu. Yang menunjukkan sesuai dengan video yang ada," jelas Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (16/3/2026(.
Daru juga menegaskan bahwa tidak ada rekonstruksi dalam proses itu. Pemeriksaan hanya fokus pada kondisi ruangan dan barang yang ada.
"Jadi tidak ada rekonstruksi orang, tidak ada. Cuma objeknya aja, yaitu alat-alatnya apa yang ada di ruangan tersebut," tambahnya.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, kondisi Inara disebut sudah lebih tenang dan pasrah akan nasibnya dalam laporan Wardatina Mawa tersebut.
"Kalau untuk Inara sendiri sih sudah legowo ya, sudah pasrah apa akan yang terjadi," ungkap Daru.
Di momen Ramadan dan jelang Lebaran ini, Inara juga fokus memperbaiki diri dan meminta maaf, termasuk kepada Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi.
"Kita bicara momen ya. Momen menjelang Lebaran. Namanya kita bulan Ramadan, wajarlah kita minta maaf," terang Daru.
"Khususnya kepada siapa? Kepada semua khalayak, kepada semua yang dia tuju, termasuk wabil khusus kepada Mawa, seperti itu. Termasuk juga Insanul juga," pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada November 2025. Ia melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan dengan bukti rekaman CCTV.
Insanul dan Inara kemudian menjelaskan bahwa mereka sudah menikah secara siri pada Agustus 2025 lalu. Namun, pernikahan itu memang tidak diketahui oleh Mawa.
Inara Rusli sempat mengaku dirinya tidak mengetahui status Insanul yang masih menjadi suami Mawa. Ia pun sempat melaporkan Insanul, akan tetapi laporan itu sudah dicabut.
Meski begitu, Inara Rusli tetap melaporkan dugaan akses ilegal ke Bareskrim Polri. Ia menilai rekaman CCTV yang menjadi bukti laporan Mawa diambil dari perangkat pribadinya tanpa izin oleh pihak ketiga. (*)
Artikel Asli




