Pasang Badan, Gus Alex Bantah Ada Perintah Yaqut Cholil di Skandal Kuota Haji

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan pada Selasa (17/3/2026) menyusul mantan bosnya Yaqut Cholil Qoumas.

Meskipun Gus Alex membantah adanya perintah maupun aliran dana ke Yaqut saat diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK tetap melakukan penahanan untuk mendalami dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 622 miliar hingga Rp 1 triliun terkait manipulasi kuota tambahan haji 2023–2024.

BACA JUGA: Setelah Tahan Eks Menag Gus Yaqut, KPK Periksa Gus Alex

“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut siapa pihak yang memerintahnya, dia mengatakan dirinya sudah memberikan keterangan mengenai hal itu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Surat Fuad Hasan kepada Gus Yaqut

“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik atau kuasa hukum, tim hukum saya,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

BACA JUGA: Konstruksi Perkara Gus Yaqut Terbuka, Menyesakkan Dada

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Militer Israel: Tidak Berniat Menggulingkan Pemerintah Iran, 80% Sistem Pertahanan Udara Telah Dihancurkan
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
H-4 Lebaran 2026, Arus Kendaraan di Ruas Tol Cipali Menanjak 22,2 Persen
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Paket Kokain Masih Ditemukan di Perairan Selayar, Polisi Selidiki Asal Barang
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Wamentan Sudaryono Ajak GP Ansor Jawa Tengah Bentuk Brigade Pangan untuk Percepat Swasembada Pangan Nasional
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Bantuan Presiden Prabowo Tiba di Pasaman Barat, Ribuan Perlengkapan Ibadah dan Pakaian Disalurkan untuk Korban Bencana
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.