JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin P. Siagian mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membantu pembiayaan perawatan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Diketahui Andrie Yunus diduga menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di daerah Jakpus, Kamis (12/3/2026) malam.
"Pembiayaan juga sempat kami tanyakan, komunikasi dengan pihak LPSK. LPSK sedang memproses untuk pembiayaan melalui LPSK, tapi kita belum tahu kementerian atau lembaga lainnya yang membantu. Tapi sejauh ini, per kemarin sore kami mendapatkan informasi bahwa LPSK mendukung pembiayaan," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (17/3), dipantau dari program Breaking News KompasTV.
Saurlin juga memastikan Andrie Yunus mendapat perlindungan negara sebagai pembela HAM.
Baca Juga: Sederet Keterangan Polda Metro Jaya mengenai Kasus Aktivis Disiram Air Keras
"Saat ini dia dilindungi oleh negara sebagai pembela HAM dan analisisnya sudah dituntaskan, sudah tadi kita dengarkan, suratnya sudah dikeluarkan," tegasnya.
Saurlin mengatakan pihaknya juga sudah menyampaikan surat khusus kepada kepolisian supaya Andrie mendapatkan perlindungan.
"Kami tetap bekerja dan mendalami fakta-fakta yang ada. Namun, kita komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian," tambahnya.
Saurlin menyatakan pihaknya juga akan terus melakukan pengumpulan fakta secara independen. Tetapi di saat yang bersamaan, Komnas HAM akan melihat keseriusan kepolisian dalam menuntaskan penyelidikan kasus ini.
"Jadi kita tentu tidak mengganggu kepolisian, namun secara independen kita terus akan mengumpulkan fakta-fakta," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Rute Pergerakan Terduga Pelaku Penyiram Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- komnas ham
- lpsk
- andrie yunus
- aktivis disiram air keras
- aktivis kontras





