jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak keuangan pejabat yang bersifat final dan mengikat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya menghormati dan bakal mengkaji putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak keuangan pejabat.
BACA JUGA: DPD Tuntut Hak Keuangan Sama DPR
Dia menilai putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara. Selama ini, kata dia, DPR belum melakukan hal tersebut.
"Tentu kami harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final dan mengikat," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Coba, Bandingkan Hak Keuangan BPIP dengan Pejabat Lain
Di sisi lain, dia pun berterima kasih kepada pemohon dan juga hakim MK yang telah memutuskan. Menurut dia, putusan itu mengingatkan bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, dia mengatakan perubahan Undang-Undang (UU) tersebut akan sekaligus mengatur soal uang pensiun, hingga penghargaan, yang perlu dilakukan secara proporsional.
BACA JUGA: MK Kabulkan Gugatan, Uang Pensiun DPR dan Pejabat Negara Kini Wajib Diatur Ulang secara Adil
Dia memastikan pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi DPR RI untuk menjadi bahan kajian dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan.
"Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang mengatur ulang undang-undang yang berkaitan hak keuangan pejabat negara sehubungan dengan undang-undang lama yang dinyatakan tidak lagi relevan.
Lewat putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3), menyampaikan setidaknya ada lima poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam mengatur ulang undang-undang dimaksud.
“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” katanya membacakan salah satu poin tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




