Aturan Baru Kemenhaj, Jemaah Bebas Pilih Jenis Haji, Tapi Bayar Dam Wajib Lewat Jalur Resmi

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi memperketat tata kelola ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.

Melalui Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026, pemerintah kini mengatur secara detail mengenai pilihan jenis haji serta mekanisme pembayaran denda atau dam bagi para jemaah.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa meski jemaah memiliki keleluasaan memilih jenis haji (Ifrad, Qiran, atau Tamattu’), ada konsekuensi hukum syariat yang harus ditaati, terutama terkait kewajiban dam bagi pelaku haji Qiran dan Tamattu’.

BACA JUGA:99 Persen Jemaah Indonesia Pilih Haji Tamattu, Bagaimana dengan Petugas?

“Jemaah memiliki hak penuh untuk memilih. Namun, pilihan tersebut membawa kewajiban pembayaran dam. Melalui edaran ini, kami ingin memastikan prosesnya transparan dan sesuai regulasi,” ujar Puji di Jakarta, Senin (16/3).

Salah satu poin paling krusial dalam edaran ini adalah larangan keras bagi jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah untuk melakukan pemotongan hewan dam di luar mekanisme resmi Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah mewajibkan seluruh aktivitas penyembelihan di Tanah Suci dilakukan melalui program Adahi.


Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Dr. Puji Raharjo-fajar-

Hal ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari sanksi otoritas setempat serta menjamin keabsahan ibadah.

Opsi Bayar Dam di Tanah Air

Menariknya, Kemenhaj juga membuka pintu bagi jemaah yang ingin menunaikan kewajiban dam di dalam negeri.

BACA JUGA:Fatwa Muhammadiyah: Penyembelihan Hewan Dam Jemaah Haji Boleh Dilakukan di Indonesia

Opsi ini diberikan untuk memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan.

Jemaah dapat menyalurkan dana dam melalui lembaga-lembaga resmi yang akuntabel, seperti:

“Pelaksanaan di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi agar ibadah tetap sah dan manfaatnya dirasakan saudara-saudara kita yang berhak,” imbuh Puji.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Lebaran, Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Kuartal II 2026
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
BI Pangkas Batas Pelaporan Transaksi Dolar Biar Rupiah Tak Makin Jatuh
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PAN Setuju Opsi Potong Gaji Menteri dan Anggota DPR: Demi Kepentingan Rakyat
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Waspada Penipuan Digital Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026, BRI Imbau Nasabah Tingkatkan Kehati-hatian
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Cek Harga OTR Jakarta Vespa Primavera & Sprint 180 cc, Harga Seperti 150 cc
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.