Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa 93 persen anggaran BGN untuk pelaksanaan MBG disalurkan langsung ke 25.570 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Penggunaan anggaran tersebut membutuhkan pengawasan ketat agar benar-benar dioptimalkan untuk pemenuhan gizi anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita hingga lansia.
"Kami ingin meningkatkan komponen pengawasan terutama untuk penyelenggaraan MBG di daerah-daerah," kata Dadan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
BGN sendiri telah memiliki Deputi Pemantauan dan Pengawasan untuk mengawasi penyelenggaraan program MBG. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah dilibatkan untuk mengaudit seluruh penggunaan anggaran. Masyarakat pun dapat ikut mengawasi seluruh proses di SPPG.
Pengawasan kini semakin diperkuat dengan pelibatan Kejagung. Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) memiliki jaringan sampai ke desa-desa.
"Sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu melalui seluruh komponen Kejaksaan Agung yang ada di daerah. Jadi kami tadi membicarakan mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran SPPG di seluruh Indonesia," ucap Dadan.
Dengan pengawasan yang semakin ketat ini, Dadan berpesan kepada 25.570 SPPG di seluruh Indonesia agar menggunakan anggaran yang diterima dengan optimal, transparan dan akuntabel. Diharapkan kualitas MBG yang diterima oleh masyarakat benar-benar sesuai standar yang ditetapkan untuk pemenuhan gizi.
"Jadi saya menggarisbawahi kepada seluruh mitra (SPPG) agar menggunakan uang sesuai dengan SOP (Standar Opersional Prosedur) yang ada, sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) yang ada, digunakan seoptimal dan setransparan mungkin untuk program MBG," tegasnya.
Bagi SPPG yang menyalahgunakan anggaran sehingga menyajikan MBG yang kurang berkualitas, Dadan memperingatkan bahwa pihaknya tak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi berupa penutupan permanen. Bahkan penindakan hukum.
"Kita ada mekanisme tentu ada Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, penutupan sementara. Kemudian kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Kalau dia mengulangi lagi pelanggarannya, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen. Kalau memang ada penyimpangan anggaran dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan (tindakan hukum)," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews





