Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia (Tennet HQ) sebagai pengelola penyimpanan aset keuangan digital termasuk aset kripto seperti Bitcoin Cs.
Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025.
OJK menyatakan, pencabutan izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
"Keputusan Pencabutan Izin Usaha tanggal 12 Maret 2026," ulas Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital OJK Djoko Kurnijanto dalam pengumumannya Selasa (17/3/2026).
Disebutkan Dengan keputusan tersebut, Tennet Depository Indonesia diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih berjalan.
“Dengan dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud, Tennet Depository Indonesia agar melaksanakan penyelesaian kewajiban sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku,” ujar Djoko dalam keterangan resmi.
OJK menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi dan penguatan tata kelola dalam industri aset keuangan digital di Indonesia





