Jakarta, tvOnenews.com - Mantan staf khusus Menteri Agama (Menang), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024, Selasa (17/3/2026).
Gus Alex telah mengenakan rompi oranye bertuliskan 'tahanan KPK'. Ia digiring dari dalam gedung merah putih menuju mobil tahanan sekira pukul 14.42 WIB.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Gus Alex sempat berbicara ke awak media yang sudah menunggunya di depan pintu gedung KPK.
Dalam kesempatan itu, Gus Alex mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap ada keadialan dalam kasus yang menimpanya.
Selain itu, Gus Alex membantah telah mendapatkan perintah dari atasannya saat itu yakni Yaqut Cholil Qoumas untuk mengatur pembagian kuota Haji.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," katanya.
Di sisi lain Gus Alex secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada aliran dana yang masuk ke Yaqut dalam perkara ini.
"Tidak ada, tidak ada, tidak ada," tegasnya.
Diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota Haji pada awal Januari lalu.
KPK menyebut, bahwa Gus Alex memiliki peran mengumpulkan fee percepatan kuota haji khusus.
Gus Alex diduga memberikan perintah kepada pejabat di Kementerian Agama untuk meminta jatah fee setelah diberikan kelonggaran kuota haji khusus lebih besar daripada ketentuan pembagian kuota haji tambahan.
Adapun dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi haji ini mencapai Rp622 miliar.(aha/raa)




