Jakarta, tvOnenews.com - Wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat menuai sorotan DPR RI.
Gagasan tersebut dinilai menarik, namun berisiko besar karena menyentuh perubahan konstitusi.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eric Hermawan, menilai usulan yang dilontarkan Jimly Asshiddiqie perlu dikaji secara mendalam sebelum diambil sebagai kebijakan.
Menurutnya, posisi KPU saat ini sudah jelas diatur dalam konstitusi, sehingga perubahan status menjadi cabang kekuasaan baru tidak bisa dilakukan secara sederhana.
"Secara konstitusional posisi KPU telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5) yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu,” ujar Eric, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan, jika KPU ingin dijadikan cabang kekuasaan keempat, maka konsekuensinya adalah amandemen UUD 1945, langkah yang dinilai tidak mudah di tengah situasi politik dan ekonomi saat ini.
Eric juga mengingatkan, konsep pembagian kekuasaan negara selama ini merujuk pada teori Montesquieu melalui Trias Politica yang membagi kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mencegah penumpukan kekuasaan.
Di sisi lain, ia menyoroti persoalan integritas penyelenggara Pemilu yang masih menjadi pekerjaan rumah.
Berdasarkan data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terdapat ratusan aduan pelanggaran etik dalam periode 2024 hingga awal 2025.
Menurut Eric, fakta tersebut menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan jauh lebih mendesak dibanding sekadar mengubah struktur kekuasaan negara.
Ia menegaskan, yang dibutuhkan saat ini adalah memastikan KPU tetap independen, profesional, dan bebas dari intervensi politik, bukan justru memperdebatkan status baru yang belum tentu menjawab persoalan mendasar.
“Model KPU yang ideal bagi demokrasi Indonesia adalah lembaga yang independen, profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari intervensi politik,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembenahan teknis, mulai dari pemanfaatan teknologi yang aman, akurasi data pemilih, hingga pendidikan pemilih yang berkelanjutan.(rpi/raa)




