Makassar (ANTARA) - Terpidana kasus kepemilikan kosmetik berbahaya Mira Hayati mengajukan penambahan waktu kepada jaksa terkait pembayaran denda hukuman Rp1 miliar sesuai putusan pengadilan sebelum asetnya disita oleh tim Kejaksaan di Makassar, Sulawesi Selatan
"Jaksa sudah menyampaikan langsung ke MH (Mira Hayati) perihal pembayaran denda tersebut. Dan MH meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa.
Ia menjelaskan, sesuai aturan pihak Kejaksaan akan menyita aset pemilik produk kecantikan yang terbukti mengandung zat berbahaya itu bila tidak segera membayarkan denda hukuman sebesar Rp1 miliar sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi telah menyampaikan batas waktu pembayaran denda tersebut berakhir pada 17 Maret 2026. Bila mana tenggak waktu yang diberikan terpidana belum membayarkan denda, maka aset-asetnya disita sampai mencukupi Rp1 miliar.
"Kita masih tunggu sampai sekarang, tapi belum dibayarkan. Tapi, begitu tanggal 17 Maret jika belum dibayar maka kita sita asetnya," papar Didik menegaskan.
Nantinya setelah aset itu disita karena pihak terpidana tidak mampu membayar, selanjutnya akan dilelang terbuka sampai mencukupi dendanya. Sejauh ini, tim Kejaksaan telah menginventarisasi aset-asetnya yang berpotensi disita.
"Hasil lelangnya nanti untuk menutupi dendanya. Misalnya, rumahnya dilelang, laku Rp2 miliar. Maka Rp1 miliar membayar denda, dan Rp1 miliar dikembalikan kepada yang bersangkutan," katanya menjelaskan.
Didik menegaskan, proses penegakan hukum terhadap Mira Hayati tetap dilaksanakan secara profesional tanpa perlakuan khusus. Siapa pun yang dinyatakan bersalah harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Terpidana Mira Hayati telah divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim Kejaksaan Agung setelah mengajukan banding atas kasus peredaran dan kepemilikan kosmetik berbahaya hingga terbukti mengandung bahan kimia berbahaya jenis mercuri.
Selain diputus pidana, Mira Hayati diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan mengikat atau inkrah.
Bersangkutan telah ditahan pada 18 Februari 2026 di Lapas Kelas I A Gunung Sari Makassar setelah sebelum ya tim jaksa mengeksekusi di rumahnya usai mengajukan penahanan kota selama proses sidang.
"Jaksa sudah menyampaikan langsung ke MH (Mira Hayati) perihal pembayaran denda tersebut. Dan MH meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa.
Ia menjelaskan, sesuai aturan pihak Kejaksaan akan menyita aset pemilik produk kecantikan yang terbukti mengandung zat berbahaya itu bila tidak segera membayarkan denda hukuman sebesar Rp1 miliar sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi telah menyampaikan batas waktu pembayaran denda tersebut berakhir pada 17 Maret 2026. Bila mana tenggak waktu yang diberikan terpidana belum membayarkan denda, maka aset-asetnya disita sampai mencukupi Rp1 miliar.
"Kita masih tunggu sampai sekarang, tapi belum dibayarkan. Tapi, begitu tanggal 17 Maret jika belum dibayar maka kita sita asetnya," papar Didik menegaskan.
Nantinya setelah aset itu disita karena pihak terpidana tidak mampu membayar, selanjutnya akan dilelang terbuka sampai mencukupi dendanya. Sejauh ini, tim Kejaksaan telah menginventarisasi aset-asetnya yang berpotensi disita.
"Hasil lelangnya nanti untuk menutupi dendanya. Misalnya, rumahnya dilelang, laku Rp2 miliar. Maka Rp1 miliar membayar denda, dan Rp1 miliar dikembalikan kepada yang bersangkutan," katanya menjelaskan.
Didik menegaskan, proses penegakan hukum terhadap Mira Hayati tetap dilaksanakan secara profesional tanpa perlakuan khusus. Siapa pun yang dinyatakan bersalah harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Terpidana Mira Hayati telah divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim Kejaksaan Agung setelah mengajukan banding atas kasus peredaran dan kepemilikan kosmetik berbahaya hingga terbukti mengandung bahan kimia berbahaya jenis mercuri.
Selain diputus pidana, Mira Hayati diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan mengikat atau inkrah.
Bersangkutan telah ditahan pada 18 Februari 2026 di Lapas Kelas I A Gunung Sari Makassar setelah sebelum ya tim jaksa mengeksekusi di rumahnya usai mengajukan penahanan kota selama proses sidang.





