Profil Benny Tjokro, Terpidana Kasus Jiwasraya yang Kena Blacklist OJK Seumur Hidup

grid.id
15 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Profil Benny Tjokro kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pelarangan seumur hidup di bidang pasar modal. Nama Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dilarang menjadi dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan pasar modal sejak 13 Maret 2026.

Sanksi ini diberikan usai OJK menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Kasus tersebut menambah panjang daftar persoalan hukum yang pernah menjerat sosok yang lama dikenal di dunia pasar saham domestik.

Profil Benny Tjokro pun kini tak lepas dari catatan kontroversi besar, mulai dari kasus manipulasi saham hingga skandal Jiwasraya dan Asabri. Berikut rangkuman profil Benny Tjokro dan rekam jejaknya, dikutip dari Kompas.com dan Surya.co.id, Selasa (17/3/2026).

Kena Blacklist OJK Seumur Hidup

Dalam keterangan resmi OJK, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk. dijatuhi sanksi pelarangan seumur hidup untuk beraktivitas di bidang pasar modal. Artinya, ia tidak lagi diperbolehkan menjadi Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor tersebut sejak 13 Maret 2026.

Sanksi itu dijatuhkan setelah OJK menilai Benny menjadi pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk melanggar ketentuan penyajian laporan keuangan sesuai Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal. Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi berkaitan dengan pencatatan piutang kepada pihak berelasi dan uang muka pembayaran kepada perusahaan lain dalam laporan keuangan PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Dalam laporan keuangan tahunan 2019, perusahaan mencatat piutang kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar. Selain itu, ada pula pencatatan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar yang muncul dalam laporan keuangan periode 2019 hingga 2023.

Namun, OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa mendatang, sehingga tidak layak diakui sebagai aset. Dana itu berasal dari hasil IPO perusahaan. OJK juga menemukan aliran dana sebesar Rp 126,6 miliar kepada Benny Tjokrosaputro dan Rp 116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama.

Profil Benny Tjokro

Benny Tjokro dikenal luas di kalangan pasar modal Indonesia. Ia merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan juga cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri grup usaha Batik Keris.

Pada 2018, Benny pernah masuk daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Saat itu, ia menempati peringkat ke-43 dengan estimasi kekayaan mencapai 670 juta dolar AS atau sekitar Rp 9,8 triliun.

Saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) menjadi salah satu yang paling identik dengan aktivitas Benny di pasar saham. Namun, profil Benny Tjokro juga lama diwarnai berbagai kontroversi sebelum sanksi terbaru dari OJK ini.

Pernah Tersandung Kasus Cornering Saham

Jauh sebelum kasus yang sekarang, Benny sudah pernah terseret dalam persoalan di pasar saham pada 1997. Saat itu, ia terjerat kasus cornering atau praktik “menggoreng” harga saham Bank Pikko, yang kini dikenal sebagai Bank J Trust Indonesia.

 

Dalam praktik tersebut, Benny melakukan transaksi short selling, yakni menjual saham tanpa benar-benar memilikinya, lalu memanfaatkan penurunan harga untuk meraup keuntungan. Aksi itu dilakukan melalui 13 rekening berbeda menggunakan PT Multi Prakarsa Investama Securities di bawah direkturnya, Pendi Tjandra.

Akibat kasus itu, Benny dan Pendi Tjandra diwajibkan membayar keuntungan transaksi sebesar Rp1 miliar ke kas negara. Selain itu, perusahaan Manly Unitama Finance dan Hanson Industri Utama yang kini menjadi Hanson International juga pernah dinyatakan tidak menyampaikan keterbukaan informasi transaksi kepada OJK.

Skandal Jiwasraya dan Asabri

Profil Benny Tjokro semakin mencuat setelah namanya dikaitkan dengan skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kedua BUMN asuransi itu diketahui menempatkan dana investasi besar di perusahaan yang terhubung dengan Benny, termasuk PT Hanson International.

Dalam kasus Jiwasraya, negara mengalami kerugian hingga Rp16,08 triliun. Benny kemudian divonis penjara seumur hidup atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita.

Sementara dalam kasus Asabri, Benny dijatuhi vonis nihil karena sudah menerima hukuman terberat dalam perkara Jiwasraya. Meski begitu, ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,73 triliun. Secara keseluruhan, dua kasus besar tersebut menimbulkan kerugian negara yang nilainya hampir mencapai Rp 40 triliun.

Meski pernah berada di puncak sebagai salah satu tokoh besar di pasar modal, perjalanan profil Benny Tjokro kini identik dengan sederet skandal besar. Dari kasus cornering saham, pelanggaran keterbukaan informasi, hingga skandal Jiwasraya dan Asabri, rekam jejaknya dipenuhi persoalan hukum. Dengan sanksi terbaru dari OJK, pintu Benny Tjokro untuk kembali ke dunia pasar modal kini resmi tertutup rapat untuk selamanya. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS percepat program Golden Dome untuk tingkatkan pertahanan
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Satgas PRR serahkan bantuan Presiden untuk warga Pidie
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Program ASRI Presiden, Polres Bogor Serahkan 3 Unit Renovasi Rutilahu ke Warga
• 9 jam laludetik.com
thumb
Wali Kota Jakbar imbau warga lapor ke RT/RW sebelum mudik
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Kemenhub Pastikan Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.