Libur Idulfitri, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini hingga 24 Maret

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan saat libur Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan ganjil genap tidak berlaku mulai hari ini hingga 24 Maret 2026.

Hal itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang dilihat pada Rabu (18/3/2026).

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18–24 Maret 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian keterangan yang disampaikan.

Baca Juga :
Catat! Ini Jadwal Lengkap One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Arus Mudik-Balik

Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

Selain itu, jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

 

Baca Juga :
Jadwal One Way, Contraflow hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kakorlantas Pastikan Arus Mudik di Pelabuhan Merak dan Ciwandan Terkendali
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Ramalan Cuaca, Sebagian Jabodetabek Hujan Ringan Hari Ini
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Usai Bertemu Dubes Iran, Jusuf Kalla: Bicarakan Kemanusiaan
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
40 Kata-kata Nyepi 2026 Tahun Baru Saka 1948, Penuh Makna dan Doa
• 23 jam laludetik.com
thumb
Bus Mudik Lebaran di Terminal Jatijajar Diperiksa Pastikan Laik Jalan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.