Putusan MK Soal Uang Pensiun Mantan Pejabat, DPR Usul Evaluasi Pasal Hak Bisa Diwariskan

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980, terkait uang pensiun bagi eks pejabat negara.

“Kami hormati sebagai putusan MK yang bersifat final dan binding, namun kita harus mencermati isi putusan itu di mana menyebutkan putusan itu bersyarat,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Pengiriman Pasukan ke Gaza Ditunda, Anggota DPR: Langkah Diplomatis dan Penuh Kehati-hatian

Rifqinizamy menyebut, DPR akan mengkaji putusan MK itu terutama terkait klausul pejabat negara yang tidak lagi menduduki jabatannya bisa menerima hak pensiun bahkan diwariskan.

“Nah klausul ini lah yang saya kira perlu dilakukan perbaikan, yang paling rasional adalah memberikan dan melekatkan itu hanya pada si pejabat negara, sampai tempo tertentu sebagai juga penghormatan pada beliau saat menjabat,” jelasnya.

Meski sepakat perlu ada evaluasi pensiun pejabat, Rifqi menilai besaran pensiun pejabat tetap tidak bisa disamakan dengan ASN biasa.

“Tentu pejabat negara tidak bisa disamakan dengan ASN biasa, karena tugas dan tanggung jawabnnya saat menjabat lebih besar. Dan paling penting proporsi angka pensiunnya tidak membebani keuangan negara,” kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puspom TNI Tahan Empat Prajurit Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kisah Nasabah PNM Mekaar Bangkit dari Titik Terendah hingga Miliki Rumah Sendiri
• 43 menit lalukumparan.com
thumb
Puncak Arus Mudik, One Way dari Tol Japek Sampai Kalikangkung Resmi Diberlakukan
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Jepang Perketat Pengawasan Investasi Asing untuk Lindungi Keamanan Ekonomi Nasional
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Jaga kesehatan selama perjalanan mudik dengan cara ini
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.