Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980, terkait uang pensiun bagi eks pejabat negara.
“Kami hormati sebagai putusan MK yang bersifat final dan binding, namun kita harus mencermati isi putusan itu di mana menyebutkan putusan itu bersyarat,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2026).
Advertisement
Rifqinizamy menyebut, DPR akan mengkaji putusan MK itu terutama terkait klausul pejabat negara yang tidak lagi menduduki jabatannya bisa menerima hak pensiun bahkan diwariskan.
“Nah klausul ini lah yang saya kira perlu dilakukan perbaikan, yang paling rasional adalah memberikan dan melekatkan itu hanya pada si pejabat negara, sampai tempo tertentu sebagai juga penghormatan pada beliau saat menjabat,” jelasnya.
Meski sepakat perlu ada evaluasi pensiun pejabat, Rifqi menilai besaran pensiun pejabat tetap tidak bisa disamakan dengan ASN biasa.
“Tentu pejabat negara tidak bisa disamakan dengan ASN biasa, karena tugas dan tanggung jawabnnya saat menjabat lebih besar. Dan paling penting proporsi angka pensiunnya tidak membebani keuangan negara,” kata dia.




