Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AFP dan R, warga Kertajaya, Surabaya, ditangkap polisi. Mereka diduga sindikat penjualan makanan dan minuman kedaluwarsa. Aksi mereka telah berjalan kurang lebih 4 bulan, sejak November 2025.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan kasus ini terungkap saat pihaknya melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman selama bulan Ramadan 2026 ini.
"Melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap peredaran makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa," ujar Edy kepada wartawan, Rabu (18/3).
Setelah diselidiki, polisi menemukan berbagai produk kedaluwarsa yang dijual lagi oleh mereka. Mulai dari susu, mi instan, bumbu masakan, sosis, minuman saset, dan lainnya.
Edy menyampaikan, barang-barang tersebut diperoleh AFP dari gudang tempat ia bekerja di wilayah Sidoarjo. Produk-produk itu seharusnya dimusnahkan, tapi justru diambil dan dijual kembali. Selain itu, AFP juga mendapat barang-barang kedaluwarsa dari sejumlah minimarket.
Setelah itu, mereka menghapus tanggal label kedaluwarsa dan dicetak atau diganti dengan tanggal baru.
"Makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa itu ditempeli ulang label tanggal agar seolah-olah masih layak konsumsi, lalu dijual kembali," ucapnya.
Atas perbuatannya, AFP dan R dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.





