Pantau - Pemerintah Indonesia menyiapkan argumentasi dan bukti kuat untuk mengantisipasi investigasi yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR terkait kebijakan dan praktik ekonomi nasional.
Langkah ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, di Jakarta pada Rabu, 18 Maret 2026.
Antisipasi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang kemudian diikuti penerbitan sejumlah penyelidikan oleh USTR berdasarkan Pasal 301.
Penyelidikan tersebut merupakan bagian dari proses lanjutan kerja sama perdagangan dengan berbagai negara, termasuk Indonesia.
Fokus investigasi mencakup kebijakan dan praktik ekonomi asing yang diduga berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity serta produksi struktural di sektor manufaktur.
Selain itu, investigasi juga menyoroti dugaan kegagalan dalam menegakkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa atau forced labor.
Pemerintah Konsolidasi dan Siapkan StrategiHaryo menyatakan pemerintah telah mengantisipasi proses investigasi tersebut sejak awal.
Ia mengungkapkan, “Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan kita persiapkan baik. Dua hal ini sebenarnya sudah dibahas dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini kita mempersiapkan argumentasi bahwa RI sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut,” ungkapnya.
Pemerintah menilai dua isu utama dalam investigasi tersebut telah dibahas dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama instansi terkait dan asosiasi telah melakukan konsolidasi guna menyelaraskan masukan dan memperkuat posisi Indonesia.
Selain itu, pemerintah berencana membentuk tim koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti investigasi tersebut.
Fokus Pembuktian dan Kepatuhan RegulasiTim koordinasi akan bertugas menyiapkan argumentasi berbasis analisis hukum, regulasi, serta data pendukung.
Tim juga akan menjalankan sesi konsultasi dengan USTR guna mempercepat proses klarifikasi.
Haryo mengatakan, “Ke depan, perlu adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR. Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Pemerintah akan menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi terkait praktik antidumping, countervailing, serta larangan tenaga kerja paksa.
Selain itu, Indonesia juga akan membuktikan bahwa kapasitas produksi sektor manufaktur telah sesuai dengan aturan perdagangan internasional.
Haryo menegaskan bahwa kelebihan kapasitas produksi tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia selama tidak terdapat praktik dumping atau perdagangan tidak adil lainnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengatakan, “Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing,” tutupnya.



