Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polres Sukabumi Kabupaten menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai adanya dugaan tindak pidana. 

Pengacara korban mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus ini. Namun, mengingatkan agar tidak tebak pilih. 

"Kami menghormati langkah penyidik yang telah meningkatkan status laporan ibu Lisnawati dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Pengacara ibu korban Lisnawati, Krisna Murti dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Maret 2026.

Peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima tim kuasa hukum pada 17 Maret 2026. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung Nizam, Lisnawati.

Baca Juga :

Komisi III Minta Polisi Tutup Celah Hukum Pelaku Penyiram Andrie Yunus
Melalui SP2HP ini, Krisna menyakini telah terjadi tindak pidana dalam kematian Nizam. Penyidik diyakini akan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Kami akan mengawal secara ketat proses penyidikan ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," ujar Krisna.

Krisna meminta penyidik Polri bekerja secara profesional. Tim kuasa hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum bila ditemukan adanya ketidakcermatan dalam proses penegakan hukum. 

"Kami minta penyidik segera mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggungjawab serta penegakan hukum dilakukan tidak tebang pilih. Bagi kami proses hukum tidak hanya sebatas peningkatan status perkara, melainkan menghadirkan keadilan bagi korban," ujar Krisna.

Sebelumnya, Krisna Murti meminta kasus ini diusut tuntas. Penanganan perkara tidak boleh hanya berhenti menjerat ibu tiri Nizam sebagai pelaku kekerasan.

Krisna menduga ayah Nizam berinisial AS melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya kekerasan kepada anak. AS diduga melakukan pembiaran terjadinya kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kuasa hukum korban, Krisna Murti saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

"Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret ini tidak bisa disebut kekerasan biasa," kata Krisna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta Pusat.

Dugaan ini muncul karena sudah pernah ada laporan resmi sejak 2024 bahwa Nizam menjadi korban kekerasan. Namun, tidak ada tindakan konkret dari ayah korban untuk melakukan pencegahan agar anaknya tidak menjadi korban kekerasan. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan peran ayah sebagai subjek hukum yang wajib melindungan anaknya.

"Jika ayah Nizam sudah mengetahui adanya kekerasan, sudah ada laporan resmi, sudah memahami risiko yang nyata tapi memilih berdamai dan tetap membiarkan anak dalam kondisi berbahaya maka kondisi itu harus diuji serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat," jelas Krisna.

Atensi Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri mengasistensi kasus kematian Nizam Syafei. Dir PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan asistensi diberikan agar ditangani secara profesional. 

Nurul mengatakan orang tua korban bisa kena pidana karena melakukan pembiaran atas kekerasan tersebut. Pidana yang bisa diterapkan mulai KUHP dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Saat ini saya cek apakah ada indikasi ke sana (pembiaran) atau tidak. Kami sedang dalami melalui Ditres PPA Polda Jabar," kata Nurul saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Maret 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Berangkatkan 689 Pemudik Gratis ke Kepulauan Seribu
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sebagian Warga Penyintas Bencana di Aceh Tamiang Alih Profesi Jadi Buruh Kayu Sisa Banjir
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
86 CCTV Dikaji, Kapolri Janjikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Terungkap
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
7 Masjid dengan Arsitektur Paling Unik di Indonesia
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Tegas! Kemenhub Larang Maskapai Asing Angkut Penumpang Domestik via Transit
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.