Update Kasus Anak Nizam Syafei, Kubu Ibu Korban Ingatkan Penegakan Hukum

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penyiksaan berujung kematian terhadap anak bernama Nizam Syafei menemui babak baru.

Teranyar, Polres Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus menjadi tahap penyidikan. 

Kuasa hukum dari ibu kandung korban, Krisna Murti menilai langkah ini menandai adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

"Kami menghormati langkah penyidik yang telah meningkatkan status laporan ibu Lisnawati dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Krisna kepada awak media, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Krisna menjelaskan peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima tim kuasa hukum pada 17 Maret 2026 yang dilaporkan oleh ibu kandung Nizam, Lisnawati.

Krisna menyakini bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kematian Nizam. Penyidik dipercaya menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Kami akan mengawal secara ketat proses penyidikan ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," imbuhnya.

Krisna meminta kepada penyidik Polri agar bekerja secara profesional. 

Pihaknya menekankan tim kuasa hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum bila ditemukan adanya ketidakcermatan dalam proses penegakan hukum. 

"Kami minta penyidik segera mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggungjawab serta penegakan hukum dilakukan tidak tebang pilih. Bagi kami proses hukum tidak hanya sebatas peningkatan status perkara, melainkan menghadirkan keadilan bagi korban," tegasnya.

Sebelumnya, Krisna Murti meminta kasus ini diusut tuntas. Penanganan perkara tidak boleh hanya berhenti menjerat ibu tiri Nizam sebagai pelaku kekerasan.

Krisna menduga ayah Nizam berinisial AS telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya kekerasan kepada anak. AS diduga melakukan pembiaran terjadinya kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret ini tidak bisa disebut kekerasan biasa," kata Krisna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta Pusat.

Dugaan ini muncul karena sudah pernah ada laporan resmi sejak 2024 bahwa Nizam menjadi korban kekerasan.

Namun, tidak ada tindakan konkret dari ayah korban untuk melakukan pencegahan agar anaknya tidak menjadi korban kekerasan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jasa Penitipan Barang di Stasiun Pasar Senen Naik 50 Persen saat Mudik Lebaran
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Penyaluran BBM di Krayan Nunukan Dipastikan Lancar
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ragam Menu Lebaran Hadirkan Ketupat hingga Sajian Modern dengan Sentuhan Kuliner Nusantara
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Jasa Marga: 34% Pemudik Sudah Tinggalkan Jakarta
• 11 jam laludetik.com
thumb
Kakorlantas Polri Pastikan One Way Nasional Berlaku Sampai KM 414 Tol Kalikangkung
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.