LMKN Distribusi Royalti Sebesar Rp 24,9 Miliar kepada Lima LMK

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional(LMKN) menyalurkan royalti kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai bagian memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pelaku pertunjukan tersalurkan secara transparan dan akuntabel menjelang Lebaran Idul Fitri 2026.

Distribusi royalti yang dilakukan pada Rabu (18/3) ini, LMKN menyalurkan beberapa kategori royalti kepada LMK yang menaungi para pemilik hak.

Royalti digital untuk periode Oktober-Desember 2025 sebesar Rp 16.679.235.007 didistribusikan kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI). Selain itu, WAMI juga menerima royalti dari pemanfaatan live event periode Juli-Desember 2025 sebesar Rp 6.168.182.094.

Sementara itu, LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) menerima royalti digital periode Oktober-Desember 2025 sebesar Rp 678.526.458, serta royalti dari pemanfaatan live event periode Juli–Desember 2025 sebesar Rp29.705.315.

Untuk periode Mei-September 2025, royalti digital sebesar Rp557.550.046 disalurkan kepada Karya Cipta Indonesia (KCI).

Transparansi Royalti Indonesia (TRI) menerima beberapa distribusi royalti, yakni royalti digital Oktober-Desember 2025 sebesar Rp 23.375.007, royalti digital Mei-September 2025 sebesar Rp 22.552.654, serta unclaimed royalty live event periode Januari-Juni 2025 sebesar Rp 5.768.356.

Selain itu, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) menerima penyaluran unclaimed royalty bagi pelaku pertunjukan periode Januari-Juni 2025 sebesar Rp 763.875.690.

Ketua LMKN Mulhanan Tombututu mengatakan penyaluran royalti ini merupakan bagian dari komitmen LMKN untuk memastikan distribusi hak ekonomi bagi para pemilik hak musik dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran melalui lembaga manajemen kolektif yang menaungi mereka.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan dana royalti untuk didistribusikan kepada LMK. Hanya saja, lanjut dia, proses verifikasi tetap dilakukan secara baik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Komisioner LMKN, lanjut dia, menolak distribusi royalti berdasarkan kesepakatan. "Periode sebelumnya LMK main gebrak meja karena masing-masing meminta royalti sesuai dengan jumlah anggota, bukan atas dasar penggunaan lagu," ujar Mulhanan dalam keterangannya.

Menurut data LMKN, dana Royalti yang dihimpun berkisar Rp 200 miliar sepanjang 2025, sementara yang telah didistribusikan Rp 170,98 miliar telah disalurkan hingga Maret 2026.

"Jadi rasanya keliru jika LMKN dianggap tidak melaksanakan distribusi royalti sesuai ketentuan yang ada. Jangan menjelaskan tanpa data, hanya karena kepentingan segelintir orang," kata dia.

Proses verifikasi untuk dana royalti yang belum tersalurkan pada Maret ini akan dilaksanakan tahap berikut. Tidak hanya itu, menurut Mulhanan, dana unclaim diumumkan ke publik dan para musisi baik pencipta lagu atau pihak terkait silakan mengecek di website LMKN.id.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pansela Bisa Jadi Alternatif Jalur Mudik dengan Panorama Pantai Selatan Jawa
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Iran Pastikan Pejabat Keamanan Tertinggi, Ali Larijani Gugur dalam Serangan AS-Israel
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Usut Motif Empat Anggota TNI di Balik Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Aktivis KontraS
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Sikat Komplotan Curanmor di Tangerang, 7 Debt Collector Gadungan Ditangkap
• 3 jam laludetik.com
thumb
Polisi Tegaskan Wajah Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS dari CCTV Bukan AI
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.