REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi selama libur nasional. Imbauan ini disampaikan pada Rabu, di Jakarta, dan berlaku selama libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Iin menegaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan murni untuk menunjang tugas-tugas kedinasan. "Ketentuan ini tegas bagi seluruh jajaran ASN. Saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Jakarta Barat bahwa kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk keperluan mudik ke kampung halaman atau liburan keluarga," ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan oleh Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto, pada 13 Maret 2026. Selain itu, aturan ini berpijak pada Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, yang telah diperbarui melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2022.
Untuk memastikan kepatuhan, Iin menyatakan bahwa pihaknya akan memonitor pergerakan aset daerah tersebut secara ketat. "Aset negara hanya boleh digunakan untuk menunjang produktivitas kerja, bukan untuk mobilitas personal di masa libur panjang," tegas Iin.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk memberikan penjelasan dan menentukan tindakan disiplin sesuai tingkat pelanggaran. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya.
/* Make the youtube video responsive */ .iframe-container{position:relative;width:100%;padding-bottom:56.25%;height:0 ;margin : 14px 0px 15px 0px}.iframe-container iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%} .rec-desc {padding: 7px !important;}
Melalui kebijakan ini, diharapkan integritas ASN tetap terjaga dan penggunaan aset daerah tetap sasaran serta akuntabel.