MK Hapus Pensiun Seumur Hidup DPR, Politisi Golkar: Alihkan untuk Guru Honorer

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengguncang tatanan hak keuangan pejabat negara. Melalui putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan kebijakan pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR, adalah inkonstitusional bersyarat.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (16/3) ini langsung memicu gelombang respons positif dari parlemen.

Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyebut langkah MK sebagai tonggak sejarah dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.

BACA JUGA:Baleg DPR Tanggapi Putusan MK Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara Inkonstitusional

“Keputusan MK ini adalah langkah adil yang patut diapresiasi. Rakyat sudah lama menuntut transparansi. Tidak adil jika pejabat yang menjabat terbatas mendapat pensiun seumur hidup, sementara rakyat kecil bekerja seumur hidup tanpa jaminan hari tua yang layak,” tegas Firman dalam keterangannya, Rabu (18/3).

Tak hanya untuk DPR, Firman mendesak agar semangat putusan MK ini menular ke sektor lain.

Ia mendorong penghapusan skema serupa bagi anggota DPD RI, pejabat Eselon tertentu di pemerintahan, direksi dan Komisaris BUMN, serta Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).

“Perluasan ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara. Kita ciptakan sistem yang benar-benar berkeadilan,” imbuhnya.

Salah satu poin krusial yang disorot Firman adalah pemanfaatan dana sisa anggaran pensiun tersebut.

BACA JUGA:Golkar Dorong Revisi UU Hak Pensiun Pejabat Usai Putusan MK

Ia meminta pemerintah segera mengalihkan alokasi dana tersebut untuk menyejahterakan profesi yang selama ini terabaikan.

“Alihkan untuk guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes). Mereka adalah pahlawan nyata yang bekerja keras meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tapi seringkali belum mendapatkan penghargaan yang layak dari negara,” kata Firman dengan nada tegas.

Meski MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru, Firman berharap implementasinya tidak ditunda.

Ia bahkan mengusulkan agar Presiden mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

BACA JUGA:MK Putuskan Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara Inkonstitusional, Ini Pertimbangannya

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga BBM Tidak Menentu, Kendaraan Listrik Dinilai Menjadi Solusi Strategis
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Satgas Pangan Tegur Pedagang Naikkan Harga Gula di Makassar
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Israel Serang Ladang Gas Iran, IRGC Ancam Bakar Fasilitas Energi di Teluk Arab
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
72.418 Kendaraan Padati Tol Kalikangkung di Puncak Arus Mudik
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tarif MRT, Transjakarta, dan LRT Jakarta Hanya Rp1 Khusus Hari Lebaran
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.