Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan signifikan pada perdagangan Kamis, 19 Maret 2026.
Melansir laman resmi Logam Mulia, harga emas merosot sebesar Rp53.000, kini berada di level Rp2.943.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang sempat menyentuh Rp 2.996.000 per gram.
Penurunan ini juga berdampak pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan. Saat ini, harga buyback berada di posisi Rp 2.665.000 per gram.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berikut rinciannya:
* Pembeli dengan NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.
* Pembeli tanpa NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif pajak sehingga tarif PPh pembelian dapat ditekan menjadi 0,25 persen, dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk, tarif pajak yang dikenakan adalah:
* Penjual dengan NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
* Penjual tanpa NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen.
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga penjual tidak perlu lagi melakukan penyetoran pajak secara mandiri.
Daftar Harga Emas Antam
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam di berbagai ukuran:
* 0,5 gram: Rp 1.521.500
* 1 gram: Rp 2.943.000
* 2 gram: Rp 5.826.000
* 3 gram: Rp 8.714.000
* 5 gram: Rp 14.490.000
* 10 gram: Rp 28.925.000
* 25 gram: Rp 72.187.000
* 50 gram: Rp 144.295.000
* 100 gram: Rp 288.512.000
* 250 gram: Rp 721.015.000
* 500 gram: Rp 1.441.820.000
* 1.000 gram: Rp 2.883.600.000
Editor: Redaktur TVRINews





