Pemerintah akan menggelar pengamatan hilal dan sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447/2026 pada Kamis (19/3/2026) petang nanti. Meski keputusan pemerintah belum diambil, berbagai narasi muncul di media sosial yang menyatakan Idul Fitri akan jatuh bersamaan pada Jumat (20/3/2026) dengan berbagai alasan. Tekanan ini jadi ujian konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan penentuan awal bulan hijriah yang ditetapkannya sendiri.
Posisi hilal awal Syawal 1447 Hijriah yang sekaligus menjadi tanda datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali ramai menjadi perbincangan publik. Bukan hanya soal potensi hari raya yang berbeda, tetapi juga munculnya rumor di media sosial yang menyebutkan adanya tekanan sebagian kelompok kepada pemerintah untuk menetapkan Idul Fitri 1447 jatuh bersamaan pada Jumat (20/3/2026).
Sebelumnya, Muhammadiyah yang menggunakan kriteria awal bulan (month) hijriah Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) telah menetapkan Idul Fitri tahun ini jatuh pada Jumat (20/3/2026). Ketetapan ini diambil karena sesuai kriteria KHGT dengan matla’ atau cakupan wilayah global, hilal dengan tinggi 5 derajat dan elongasi 8 derajat dan ijtimak atau konjungsi Matahari-Bulan (moon)-Bumi sudah terjadi sebelum fajar di Selandia Baru.
Muhammadiyah yang menggunakan KHGT juga memulai Ramadhan 1447 lebih dulu sehari dibanding yang ditetapkan pemerintah. Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan pada 18 Februari 2026 dan pemerintah pada 19 Februari 2026. Artinya saat ijtimak awal Syawal 1447 pada Kamis (19/3/2026) adalah hari ke-30 Ramadhan bagi masyarakat yang mengikuti ketetapan Muhammadiyah dan hari ke-29 Ramadhan bagi yang mengikuti ketentuan pemerintah.
Dengan kondisi itu, maka mau tidak mau, Muhammadiyah akan ber-Idul Fitri pada Jumat (20/3/2026) karena tidak ada panjang bulan hijriah yang melebihi dari 30 hari. Sementara bagi yang mengikuti pemerintah, masih ada peluang untuk meng-istikmalkan atau menggenapkan panjang bulan Ramadhan menjadi 30 hari jika posisi hilal masih dibawah kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) yang dipedomani pemerintah.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), ijtimak yang menandakan dimulainya fase Bulan baru terjadi pada Kamis (19/3/2026) pukul 01.23 waktu universal (UT) atau 08.23 WIB. Saat Matahari terbenam pada Kamis petang, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah mencapai ketinggian toposentrik (diukur dari permukaan Bumi) antara 0,91-3,13 derajat dan jarak sudut Matahari dan Bulan atau elongasi geosentrik (diukur dari pusat Bumu) berkisar antara 4,54-6,1 derajat.
Dengan kriteria MABIMS yang menyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat dalam matla’ nasional atau sesuai wilayah masing-masing negara MABIMS, maka hilal belum bisa diamati di seluruh wilayah Indonesia. Hilal memang sudah di atas ufuk, tetapi masih terlalu tipis untuk bisa dilihat.
Hilal awal Syawal 1447 kali ini unik.
Kriteria MABIMS disusun oleh Tim Pakar Astronomi yang dibentuk Majelis Ulama Indonesia pada 2015. Kriteria itu disusun berdasarkan pengamatan rukyat jangka panjang dan perkembangan astronomi modern dunia yang menunjukkan hilal hanya dapat diamati jika tingginya minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat. Selanjutnya, kriteria ini ditetapkan sebagai rekomendasi dari Seminar Internasional Fikih Falak 2017 di Jakarta dan kemudian diadopsi oleh negara- negara MABIMS pada akhir 2021 dan mulai digunakan dalam penetapan Ramadhan 2022.
Penggunaan kriteria ini merupakan upaya menciptakan rukyat atau pengamatan hilal yang berkualitas. Sebelum ada kriteria MABIMS, banyak muncul kesaksian melihat hilal meski berdasarkan pengamatan astronomi modern posisi hilal saat itu tidak mungkin dilihat. Dengan kriteria ini, maka jika ada kesaksian melihat hilal dengan posisi hilal dibawah kriteria MABIMS, maka kesaksian itu biasanya ditolak. Apalagi, kesaksian ini umumnya hanya didasarkan atas laporan seseorang, tidak didukung dengan citra foto.
Hilal awal Syawal 1447 kali ini unik. Sesuai kriteria MABIMS, tinggi hilal minimal 3 derajat sudah terpenuhi, khususnya di wilayah ujung barat Aceh. Namun parameter elongasi minimalnya belum terpenuhi. Di ujung barat Aceh, wilayah paling barat di Indonesia, elongasi hilal geosentrik baru mencapai 6,1 derajat atau kurang 0,3 derajat dari kriteria MABIMS.
Kondisi itulah yang memunculkan konten-konten dari akun-akun media sosial yang tidak jelas yang menyebut bahwa ada tekanan terhadap pemerintah agar Idul Fitri 1447/2026 ini disamakan. Alasannya sederhana, yaitu nilai elongasi hilal di wilayah paling barat Indonesia hanya kurang sedikit sehingga standar 6,4 derajat dapat diturunkan menjadi 6,1 derajat. Selain itu, toh hilal sudah diatas ufuk meski sulit untuk diamati.
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional yang juga anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Thomas Djamaluddin dalam Seminar Internasional Penentuan 1 Syawal 1447 H di Indonesia dan Malaysia yang diselenggarakan secara daring pada Sabtu (14/3/2026) telah menjelaskan bahwa dua syarat hilal dapat diamati yang terdiri atas tinggi dan elongasi hilal itu bersifat mutlak alias harus terpenuhi keduanya.
Peluang terlihatnya hilal itu bergantung kepada dua hal, yaitu kecerlangan cahaya hilal dan kecerlangan cahaya langit senja atau cahaya syafak yang menjadi latar belakang hilal. Makin kuat cahaya hilal dan makin redupnya cahaya latar belakang hilal akan membuat peluang ketampakan hilal lebih besar.
Kecerlangan cahaya hilal itu salah satunya faktornya dipicu oleh besarnya elongasi. Semakin besar nilai elongasi, maka sabit hilal akan ‘cukup tebal’ untuk bisa diamati. Sedangkan lemahnya cahaya senja, salah satunya disebabkan oleh ketinggian hilal. Makin tinggi posisi hilal, maka cahaya langit senja akan semakin redup sehingga hilal lebih mudah diamati.
Dari data obervasi astronomi modern, hilal itu akan bisa diamati jika elongasinya minimal 6,4 derajat dan tinggi hilal 3 derajat. Karena itu, syarat minimal tinggi dan elongasi itu harus dipenuhi keduanya, tidak cukup hanya satu parameter yang terpenuhi.
Selain alasan hilal sudah sama-sama di atas ufuk, alasan untuk menyamakan Idul Fitri 1447 itu berdasarkan narasi yang dibangun di sejumlah media sosial juga dilatarbelakangi oleh kesamaan wilayah yang menjadi penentu pengamatan hilal Syawal 1447/2026 ini dengan penentuan awal Ramadhan 1446/2025 dan awal Zulhijah 1446/2025. Wilayah yang menjadi penentu pengamatan hilal itu adalah ujung barat Aceh.
Meski demikian, dihubungi secara terpisah pada Kamis (19/3/2026), Thomas menegaskan bahwa kondisi hilal ketiganya berbeda. Hilal awal Syawal 1447/2026 di ujung barat Aceh belum memenuhi kriteria MABIMS, sedangkan pada hilal awal Ramadhan 1446/2025 dan awal Zulhijah 1446/2025, hilal sudah melebihi batas minimal kriteria MABIMS.
Karena sudah memenuhi kriteria MABIMS, maka kesaksian melihat hilal pada awal Ramadhan 1446/2025 dan awal Zulhijak 1446/2025 bisa diterima. Secara keilmuan astronomi modern, hilal saat itu memang sudah memungkinkan untuk dilihat. Sebaliknya, hilal awal Syawal 1447/2026 ini belum memenuhi kriteria sehingga jika ada laporan kesaksian melihat hilal akan ditolak karena memang tidak memungkinkan untuk diamati.
Posisi hilal awal Syawal 1447 serta narasi dan tekanan yang muncul untuk menyatukan Idul Fitri tahun ini merupakan ujian bagi konsistensi sikap pemerintah. Terlebih, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat pasal 4 ayat 4 telah menyebutkan bahwa awal bulan dalam penanggalan hijriah ditentukan apabila ketinggian hilal toposentrik minimal 3 derajat dan elongasi hilal geosentrik 6,4 derajat.
Jika aturan tersebut tidak terpenuhi, maka dalam pasal 4 ayat 5 disebutkan bahwa bulan berjalan akan digenapkan menjadi 30 hari.
Dengan demikian, jika pemerintah berpegang teguh pada aturan tersebut, maka sesuai kondisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada Kamis (19/3/2026) petang, maka usia bulan Ramadhan akan digenapkan menjadi 30 hari. Artinya, Jumat (20/3) akan menjadi hari puasa ke-30 sehingga Idul Fitri 1 Syawal 1447 H akan jatuh pada Sabtu (21/3/2026).
“Konsistensi pemerintah terhadap aturan yang ditetapkannya sendiri itu penting agar bisa menjadi pegangan masyarakat,” kata astronom serta pendiri Observatorium dan Planetarium Imah Noong Lembang Jawa Barat yang juga anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Hendro Setyanto.
Ketidakkonsistenan pemerintah terhadap aturan yang ditetapkannya sendiri dikhawatirkan justru akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat. Kalaupun ada masyarakat berbeda dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah, lanjut Hendo, maka perbedaan itu seharusnya diserahkan kepada masyarakat. Toh pemerintah pun tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menentukan waktu ibadahnya sesuai keyakinannya masing-masing seperti yang berlangsung selama ini.
Di sisi lain, pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman masa lalu, yaitu Tragedi Opor Lebaran 2011. Saat itu, pemerintah menetapkan libur Idul Fitri 1-2 Syawal 1432 pada 30-31 Agustus 2011. Kebiasaan selama ini, libur pertama Idul Fitri itu bertepatan dengan 1 Syawal dan libur hari keduanya pada 2 Syawal.
Namun pada 2011 itu situasinya berbeda. Pemerintah menetapkan libur 1 Syawal 1432/2011 bertepatan dengan 30 Ramadhan dalam kalender hijriah pemerintah dan libur 2 Syawal 1432/2011 pada 1 Syawal 1432/2011.
Masyarakat yang tidak melihat keterangan angka kecil-kecil yang menunjukkan angka penggalan hijriyah pada kalendar penanggalan masehi langsung menganggap libur pertama Idul Fitri pertama itu sebagai 1 Syawal 1432. Di sisi lain, banyak kalendar yang dibuat dan digunakan masyarakat sama sekali tidak mencantumkan angka-angka kalendar lain yang hidup di masyarakat, seperti kalendar Islam, kalendar Jawa, hingga kalendar Tionghoa. Banyak kalendar yang diterbitkan industri hanya mencantumkan penanggalan masehi saja.
Akibatnya, masyarakat pun telah menyiapkan segala kebutuhan untuk Lebaran pada 29 Ramadhan 1432 atau 29 Agustus 2011. Opor dan ketupat sudah siap. Jadwal cuti Lebaran sudah diajukan, bahkan sebagian masyarakat saat itu sedang bersiap melaksanakan takbir kelilingi menyambut Idul Fitri.
Saat pemerintah mengumumkan bahwa 1 Syawal 1432 akhirnya jatuh pada 31 Agustus, semua rencana itu pun berantakan. Ketetapan ini memang sesuai kalendar hijriah yang ditetapkan pemerintah, tetapi penetapan liburnya menyalahi aturan yang selama ini dipedomani pemerintah dan masyarakat. Selain itu, saat itu memang terjadi perbedaan Idul Fitri seperti yang yang terjadi sekarang, yaitu sebagian masyarakat ber-Lebaran sehari sebelum ketetapan pemerintah.
Opor dan ketupat yang sedianya digunakan untuk Lebaran terpaksa dimakan saat sahur untuk hari terakhir puasa Ramadhan atau harus dihangatkan untuk hidangan Idul Fitri lusa. Sebagian masyarakat juga terpaksa mengatur ulang jadwal cuti dan masuk kerja. Demikian pula acara takbir keliling terpaksa harus ditata ulang.
Sejak Tragedi Opor itu, senantiasa muncul keraguan dalam masyarakat tentang kapan sebenarnya puasa Ramadhan dan Idul Fitri ditetapkan pemerintah. Meski kasus serupa tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya, libur Idul Fitri kembali jatuh pada 1-2 Syawal, masyarakat senantiasa bertanya-tanya tentang ketatapan pemerintah tentang puasa Ramadhan dan Idul Fitri meski ketetapan itu sudah sesuai dengan kalendar telah hijriah yang ditetapkan pemerintah.
Tragedi Opor 2011 itu seharusnya menjadi pelajaran tentang pentingnya konsistensi pemerintah. Ketidakkonsistenan pemerintah terhadap aturan yang ditetapkannya hanya akan membingungkan ratusan juga umat Islam Indoensia yang mengikuti ketentuan pemerintah. Ketidakkonsistenan pemerintah hanya akan menggerus kepercayaan masyarakat dan sulit untuk mengembalikan kepercayaan itu hingga kini.
Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1447/2026. Mohon maaf lahir dan batin.





