Usman Hamid Desak Kasus Teror Air Keras Masuk Peradilan Umum, Jangan Sampai Lenyap di Yurisdiksi Militer

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini memicu perdebatan panas mengenai yurisdiksi hukum.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kasus ini harus tetap berada di tangan kepolisian dan diproses melalui peradilan umum, meski melibatkan oknum TNI.

Usman melontarkan kritik pedas terhadap konferensi pers Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang dinilai minim substansi. Ia membandingkan kinerja TNI dengan penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap lebih transparan dalam membeberkan bukti lapangan.

BACA JUGA:Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Teridentifikasi Sebelum Pakai Helm

"Konferensi pers Puspom TNI hampir kosong. Berbeda dengan Polda Metro Jaya yang menyampaikan temuan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) dan bukti lapangan yang jelas," ujar Usman kepada awak media, Kamis (19/3).

Aktivis HAM senior ini mencium adanya potensi konflik kepentingan jika kasus ini ditarik sepenuhnya ke ranah militer.

Usman berkaca pada sejarah panjang kasus kekerasan oleh oknum aparat yang sering kali berakhir dengan hukuman ringan bagi pelaku lapangan, sementara sang "aktor intelektual" tetap melenggang bebas.

"Saya khawatir jika masuk yurisdiksi militer, hasilnya tidak objektif. Biasanya hanya 'kaki tangan' yang diproses, sedangkan aktor di level atas luput. Padahal, mustahil operasi terstruktur melibatkan perwira dari Letnan hingga Kapten berjalan tanpa sepengetahuan atasan," tegasnya.

Secara hukum, Usman merujuk pada prinsip lex superior derogat legi inferiori.

BACA JUGA:Tanda Tanya di Balik Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Fakta Hukum Ditelusuri

Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 menjamin kesamaan warga negara di hadapan hukum tanpa memandang status militer.

TAP MPR mengatur prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Dinilainya penyiraman air keras adalah penganiayaan berat, bukan tindak pidana militer.

Kasus ini, lanjutnya, masuk kategori pelanggaran HAM karena adanya pola intimidasi dan pengawasan sistematis terhadap korban.

Usman juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Air Keras dari Orang Dalam
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Info Terbaru Kasus Richard Lee, Polisi Masih Melengkapi Berkas Perkara
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Konflik Timur Tengah Dongkrak Harga Minyak, Ini Dampaknya Bagi Ekspor RI
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Usman Hamid Desak Kasus Teror Air Keras Masuk Peradilan Umum, Jangan Sampai Lenyap di Yurisdiksi Militer
• 3 jam laludisway.id
thumb
Seskab Teddy: Bahasa Indonesia Harus Mendunia seperti Saranghae dan Xièxie
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.