SIM Mati Saat Libur Hari Suci Nyepi & Lebaran, Cek Jadwal Buka Samsat

medcom.id
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya di Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka serta Hari Raya Idulfitri 1447 H tidak perlu takut untuk membuat ulang kembali. Korlantas Polri memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan SIM saat layanan SAMSAT kembali dibuka.
 
Korlantas menyebutkan layanan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI akan ditutup sementara pada 18–24 Maret 2026.
 
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18–24 Maret 2026, dapat melakukan perpanjangan SIM pada 25–31 Maret 2026.

Apabila melewati tenggang waktu tersebut, maka pemohon harus melakukan pembuatan SIM baru.
 
Baca Juga: Kepincut dengan Mobil Wuling? Jangan Lupa Cek Harga Terbarunya di Maret 2026
 
Aturan mengenai dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM termaktub di Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar, dapat dikecualikan dari ketentuan penerbitan SIM baru dan dapat dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Syarat Perpanjang SIM Lalu apa saja syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM Anda? Simak beberapa hal berikut agar tidak lama dalam proses perpanjangan masa berlakunya di SATPAS terdekat.  1. Siapkan Fotokopi IM yang masih berlaku dan KTP Proses pertama adalah siapkan dua lembar fotokopi SIM Anda yang masih berlaku atau belum kedaluwarsa. Pastikan fotokopi tersebut jelas dan tidak buram.  2. Surat Keterangan Sehat Anda dapat memperoleh surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian Republik Indonesia. Pastikan surat keterangan sehat tersebut masih berlaku dan ditandatangani oleh dokter yang berwenang.  3. Mengisi Formulir Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan benar. Formulir ini biasanya tersedia di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).  4. Bukti Lulus Tes Psikologi Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus mengikuti dan lulus tes psikologi yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kepolisian Republik Indonesia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serba-serbi Warga Lebaran Duluan: Palembang hingga Indramayu
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pawai Bedug Kolosal 2026 di Jakarta: Ini Jadwal, Rute, dan Jalan yang Dialihkan
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Gencatan Senjata Idulfitri: Napas Baru di Perbatasan
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Ceita Pemudik Terjebak Macet Parah di Tol MBZ, Perjalanan Jakarta–Cimahi Molor 4 Jam
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Sita 35 Liter Miras Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Gudang Arang Ambon
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.