Korlantas menyebutkan layanan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI akan ditutup sementara pada 18–24 Maret 2026.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18–24 Maret 2026, dapat melakukan perpanjangan SIM pada 25–31 Maret 2026.
Apabila melewati tenggang waktu tersebut, maka pemohon harus melakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Kepincut dengan Mobil Wuling? Jangan Lupa Cek Harga Terbarunya di Maret 2026
Aturan mengenai dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM termaktub di Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar, dapat dikecualikan dari ketentuan penerbitan SIM baru dan dapat dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Syarat Perpanjang SIM Lalu apa saja syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM Anda? Simak beberapa hal berikut agar tidak lama dalam proses perpanjangan masa berlakunya di SATPAS terdekat. 1. Siapkan Fotokopi IM yang masih berlaku dan KTP Proses pertama adalah siapkan dua lembar fotokopi SIM Anda yang masih berlaku atau belum kedaluwarsa. Pastikan fotokopi tersebut jelas dan tidak buram. 2. Surat Keterangan Sehat Anda dapat memperoleh surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian Republik Indonesia. Pastikan surat keterangan sehat tersebut masih berlaku dan ditandatangani oleh dokter yang berwenang. 3. Mengisi Formulir Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan benar. Formulir ini biasanya tersedia di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). 4. Bukti Lulus Tes Psikologi Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus mengikuti dan lulus tes psikologi yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





