Jakarta, VIVA – Content creator Cindy Rizky Aprilia buka suara terkait tudingan perselingkuhan. Dalam narasi yang beredar, Cindy dituduh memiliki hubungan terlarang dengan suami mantan penyanyi cilik, Maissy, yakni Riky Febriansyah.
Dalam penjelasannya, Cindy yang akrab disapa Cindy Rizap menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia menyebut hubungan dengan sosok yang dimaksud tidak lebih dari relasi profesional di tempat kerja. Tidak ada kedekatan personal seperti yang ramai diperbincangkan warganet. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Melalui pernyataannya, Cindy mengaku hubungannya dengan sang dokter hanya sebatas rekan kerja sesama dokter.
“Hubungan kami hanya sebatas sesama dokter dan senior di rumah sakit. Beliau adalah salah satu yang pernah saya ajak diskusi,” tuturnya kepada awak media dalam konferensi pers pada Kamis, 19 Maret 2026.
Bantah Soal Tudingan Ani-aniTak hanya membantah soal hubungan pribadi, Cindy juga meluruskan tudingan lain yang menyebut dirinya sebagai perempuan simpanan atau menerima nafkah dari pihak tertentu. Ia dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut tidak berdasar dan merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.
“Tidak pernah ada transaksi apapun antara saya dan dokter Riky atau pria manapun yang bisa membuktikan saya ini ani-ani, simpanan, atau gundik. Sejak 2020, saya sudah menjadi content creator dan menghasilkan uang sendiri dengan kolaborasi bareng brand besar,” tambahnya.
Menurut Cindy, dirinya telah mandiri secara finansial sejak beberapa tahun terakhir. Ia aktif bekerja sama dengan berbagai brand dan membangun karier sebagai content creator tanpa bergantung pada pihak lain. Oleh karena itu, tuduhan yang menyebut dirinya dibiayai oleh orang lain dinilai sangat tidak masuk akal.
Siap Tempuh Langkah HukumDi tengah derasnya tudingan yang beredar, Cindy memilih untuk tidak hanya diam. Ia mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baiknya. Melalui kuasa hukumnya, Machi Achmad, dua akun media sosial telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait fitnah dan pencemaran nama baik.





