Komnas HAM Dorong Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Diadili Lewat Pengadilan Umum: TNI Tidak Boleh Menjadi Privilege

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM mendorong agar proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dilakukan melalui pengadilan umum.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan bahwa TNI dalam hal ini tidak boleh menjadi privilege.

“Komnas HAM sendiri mendorong bahwa kasus ini diproses melalui pengadilan umum, karena TNI tidak boleh menjadi privilege gitu ya, sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman,” jelas Anis, kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).

Terlebih, kasus ini tidak terkait dengan delik militer, karena korban dalam kasus ini yaitu warga sipil dan juga aktivis HAM yang selama ini melakukan upaya-upaya advokasi terkait dengan HAM.

Terutama terkait dengan kerja-kerja TNI, dan perbuatannya merupakan perbuatan yang diatur dalam KUHP, tidak terkait dengan tugas kedinasan militer.

“Dan kami juga mendorong bahwa sesuai dengan ratifikasi konvensi internasional untuk hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia, negara memiliki kewajiban untuk melakukan proses penyelidikan secara segera, memadai, transparan, independen dan akuntabel gitu,” ucap Anis.

Sementara itu Anis menuturkan, dalam peradilan militer aksesnya tertutup untuk publik, sehingga Komnas HAM mendorong agar peradilannya ini transparan, akuntabel dan juga bisa diakses ke publik.

Kemudian, terkait inisial tersangka yang berbeda, Komnas HAM telah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya.

“Dan kami memiliki informasi yang cukup terkait dengan tersangka, kemudian juga alat bukti ya, dan lain lain,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mabes TNI mengungkap bahwa empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berasal dari lintas matra, yakni TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU). 

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan internal yang dilakukan Pusat polisi militer (Puspom) TNI.

“Kami siang hari ini akan melaksanakan konferensi pers terkait dengan yang kami sampaikan tadi malam tentang perkembangan hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Puspom TNI, terkait dengan kejadian penganiayaan terhadap Saudara AY,” ujar Aulia di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026). 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup Sementara Saat Nyepi
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ngantukan? Ini Tips Anti Ngantuk saat Mudik Lebaran
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya Bahas Efisiensi Anggaran
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Aman di Bekasi dan Karawang Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Polres Bogor Berlakukan One Way Situasional di Jalur Puncak
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.