Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum, Bukan Pengadilan Militer

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Koalisi masyarakat sipil menilai ada upaya sejumlah pihak menggeser fokus penyelesaian kasus pelaku penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus yang melibatkan empat orang anggota TNI.

"Upaya untuk menggeser upaya pengungkapan kasus ini dengan menggunakan peradilan militer dan peradilan koneksitas bukan melalui peradilan umum," kata Direktur Eksekutif DeJure Bhatara Ibnu Reza, Kamis (19/3/2026).

BACA JUGA: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Adili Pelaku dan Aktor Intelektualnya di Peradilan Umum

Koalisi menolak penyelesaian kasus yang menimpa wakil koordinator KontraS itu melalui peradilan militer sebagaimana di ungkapkan Puspom TNI dan juga melalui peradilan koneksitas sebagaimana di sampaikan Komisi 3 DPR RI.

"Kami menilai penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: DPR Desak Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Diusut Tuntas: Siapa di Balik 4 Oknum BAIS?

Menurut Ibnu, pengadilan militer tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil (_fair trial_), serta tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya prinsip persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi.

"Sudah semestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang di lakukan bukan berdasarkan subyeknya karena dia seorang anggota militer atau bukan," tuturnya.

BACA JUGA: Apa Motif Anggota BAIS TNI Menyiram Aktivis KontraS dengan Air Keras?

Dengan demikian penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum. Menurutnya akan sulit keadilan kasus ini diperoleh jika peradilanya melalui prngadilan militer.

Penyelesaian kasus Andrie melalui pengadilan koneksitas juga salah dan keliru. Dalam kasus Andrie, saat ini semua pelaku adalah anggota militer sehingga tidak bisa dibawa dalam proses peradilan koneksitas.

Ibnu menyebut perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anggota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil.

Dalam perspektif negara hukum, katanya, peradilan militer dan pengadilan koneksitas tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil. Dengan demikian dua peradilan itu sulit untuk dijadikan mekanisme keadilan untk kasus Andrie. Apalagi dalam praktiknya dua peradilan itu seringkali di jadikan sarana impunitas.

"Kami mendesak pengelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum. Untuk kepentingan itu, presiden harus memerintahkan pada seluruh lembaga negara khususnya penegak hukum untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie," ucapnya.

Jika aparat penegak hukum mendapat hambatan hukum normatif dan memenuhi hal ihwal kegentingan memaksa, maka presiden dapat menerbitkan Perppu terkait reformasi peradilan militer sehingga kasus Andrie bisa diselesaikan melalui peradilan umum. 

"Kami memandang jika presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum, itu sama artinya otoritas sipil tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk memberi keadilan bagi andri dan masyarakat," katanya.

Dengan kata lain, lanjut Ibnu, ucapan presiden untuk menyelesaikan kasus ini sama saja dengan pepesan kosong. Lebih dari itu, jika presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum maka dapat dikatakan bahwa presiden membiarkan kejahatan yang terjadi dan hal itu buruk bagi negara hukum.

Koalisi mendesak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer apalagi koneksitas. Penyelesaian kasus Andrie juga bisa melalu Pengadilan HAM dengan meletakkan Komnas HAM sebagai penyelidik kasus ini.

"Karena diduga terdapat unsur sistematis dan terencana dimana aparatus negara terlibat," kata Ibnu.(Fat/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KDM Gelar Open House Usai Salat Id, Catat Lokasinya
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Bukan Sekadar Marah, Mengenal Depresi Pascapersalinan pada Ayah
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Energi
• 14 jam laludisway.id
thumb
Cerita Pemudik Asal Depok Terjebak Macet Panjang di Jalan Tol Japek saat Menuju Bandung
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Jamaah Muhammadiyah tekankan toleransi saat Shalat Idul Fitri
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.