Hilal Tak Kelihatan di 117 Titik, 1 Syawal Jatuh Pada 21 Maret

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - “Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers yang digelar setelah sidang isbat kantor layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3).

Menag menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua hal.

BACA JUGA: Hasil RukyatulHilal di Jabar Nihil, Masyarakat Diminta Saling Menghormati Perbedaan 1 Syawal 1447 H

Pertama, secara hisab, pada saat rukyat tanggal 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 7 menit 52 detik (3,13 derajat), dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. (6,1 derajat).

"Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura)," katanya.

BACA JUGA: Muhammadiyah dan Persis Sudah Tentukan 1 Syawal, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat Sore Ini

Diketahui bahwa Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru, yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Kedua, berdasarkan hasil rukyat atau pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Info dari Kemenag soal 1 Syawal dan 117 Pos Pemantauan Hilal

"Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal," ujar Menag.

Sidang isbat itu dihadiri juga oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai ormas Islam dan perguran tinggi Islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan umat secara luas, negara memfasilitasi melalui penyelenggaraan sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri (pemerintah).

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan Hijriah secara nasional. Selain itu, ada juga fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah.

"Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya," tutur Menag. (kgi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puncak Arus Mudik, Volume Kendaraan Melonjak di Tol Cileunyi dan Ciawi
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Berkah Tradisi Nyekar, Penjual Bunga di TPU Jeruk Purut Kebanjiran Order
• 9 jam laludisway.id
thumb
Clipan Finance (CFIN) Andalkan Pembiayaan Sektor Kendaraan Bermotor
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Reaksi Maroko Jadi Juara Piala Afrika 2025 Setelah Gelar Kampiun Senegal Dicabut
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Gadis 18 Tahun Tiba-tiba Alami Sakit Perut, Ditemukan Tumor 12 cm Berisi 24 Gigi
• 8 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.