Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Disidang di Peradilan Umum

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil terus mengawal kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Para pelaku yang diketahui berasal dari anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bakal menjalani proses peradilan militer.

BACA JUGA: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum, Bukan Pengadilan Militer

Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan De Jure, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia RISK Centre dengan tegas menolak penyelesaian kasus melalui peradilan militer.

"Kami menegaskan bahwa kami menolak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer sebagaimana di ungkapkan Puspom TNI dan juga melalui peradilan koneksitas sebagaimana di sampaikan Komisi 3 DPR RI," kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Kamis (19/3).

BACA JUGA: IMM Kecam Keterlibatan Oknum BAIS TNI Dalam Penyiraman Air Keras Kepada Aktivis KontraS

Julius mengungkap penyelesaian kasus penyiraman air keras melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat.

Sebab, dia menilai penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi.

BACA JUGA: Prabowo Geram Atas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

"Sudah semestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan bukan berdasarkan subyeknya karena dia seorang anggota militer atau bukan. Dengan demikian penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum,” ujar dia.

Dia menyebut akan sulit keadilan kasus ini diperoleh jika peradilanya melalui peradilan militer.

Tak hanya itu, Ardi juga menyebut jika penyelesaian kasus Andrie melalui pengadilan koneksitas memiliki kekeliruan.

Sebab, dalam kasus Andrie saat ini pelaku yang merupakan anggota TNI sehingga tidak bisa dibawa dalam proses peradilan koneksitas.

"Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anngota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil," katanya.

Dia memaparkan dua peradilan itu sulit untuk dijadikan mekanisme keadilan untuk kasus Andrie dilihat dari sudut pandang perspektif negara hukum.

Julius menuturkan dalam praktiknya dua peradilan itu seringkali dijadikan sarana impunitas.

"Kami mendesak pengelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum. Untuk kepentingan itu, Presiden harus memerintahkan pada seluruh lembaga negara khususnya penegak hukum untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie," ujar dia.

Untuk itu, pihaknya mendesak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer dan bukan pula koneksitas.

“Penyelesaian kasus Andrie juga bisa melalu Pengadilan HAM dengan meletakkan Komnas HAM sebagai penyelidik kasus ini karena diduga terdapat unsur sistematis dan terencana yang mana aparatur negara terlibat," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Kompolnas soal Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Pastikan Inisial Tersangka Air Keras KontraS Akurat Lewat Metode SCI
• 8 jam laludisway.id
thumb
Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus
• 2 jam laludetik.com
thumb
Setop Pakai Solar di Pembangkit Listrik Bisa Hemat Anggaran Rp25 Triliun
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dulu Tegas Menolak Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, Kini Pascal Struijk Melunak Usai Timnas Indonesia Dilatih John Herdman?
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
One Way Nasional Resmi Disetop, Arus Mudik Kembali Normal
• 1 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.