Menag: Bagi yang Lebaran Hari Jumat, Mohon Toleransi pada Umat yang Masih Berpuasa

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta umat muslim yang merayakan Idulfitri pada 20 Maret 2026, bisa menghormati masyarakat yang baru merayakan Idulfitri 1447 H pada Sabtu, 21 Maret 2026. 

“Kepada rekan kita yang akan berlebaran besok, seperti yang dikatakan Pak Ketua Komisi VIII, kami mohon supaya bertoleransi terhadap saudara-saudaranya yang masih melanjutkan puasa sampai 30 hari, seperti keputusan sidang isbat ini,” kata Nasaruddin usai penetapan sidang Isbat di Kantor Kemenaj, Kamis (19/3/2026). 

Advertisement

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang meminta umat Muhammadiyah yang berlebaran lebih cepat agar menoleransi dan menjaga persatuan. 

“Andaikan ada masyarakat yang memahami dan percaya, memutuskan bahwa 1 Syawal di hari esok Jumat, bisa ditoleransi dan ini tidak menjadi perbedaan di antara kita sebagai umat Muslim, dan mari kita menjaga ukhuwah dengan baik,” kata dia. 

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan itu diumumkan langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar usai memimpin sidang isbat, Kamis (19/3/2026).

"Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026," kata Nasaruddin Umar saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama. 

Hasil sidang isbat itu menyatakan posisi hilal di Indonesia masih bervariasi. Ketinggiannya hilal di atas ufuk berkisar antara 0,9 hingga 3,1 derajat, dengan jarak dari matahari (elongasi) sekitar 4,5 sampai 6,1 derajat. Mayoritas hilal berada di bawah 3 derajat. 

Artinya, posisi ini belum memenuhi kriteria minimum yang ditetapkan, yakni tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

"Secara hisab, data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria fisibilitas MABIMS," ucap Nasaruddin Umar. 

Pemerintah mengacu pada kriteria MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Berdasarkan standar tersebut, hilal dinyatakan belum memenuhi syarat visibilitas.

Keputusan ini diambil setelah tim dari Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pemantauan di berbagai wilayah, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam, dan instansi terkait. 

Sidang isbat sendiri dihadiri berbagai pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, hingga Muhammadiyah, serta perwakilan DPR dan negara sahabat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Europa: Betis dan Braga Melaju Usai Comeback atas Lawannya
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Keamanan, Alasan Israel Larang Salat Idulfitri di Masjid Al-Aqsa
• 55 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Metro Jaya Imbau Warga Tidak Konvoi saat Malam Takbiran Demi Kelancaran dan Keamanan
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo Sentil Pejabat Rapat di Luar Kota: Sudah Ada Kantor, Maunya di Bali
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Pengamat Nilai Pertemuan Prabowo dan Megawati Cerminkan Harmoni Kepemimpinan Nasional
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.