Kronologi Anwar Sanjaya Buat MUI Geram, Potensi Disanksi KPI Imbas Dugaan Pelanggaran di Program Ramadhan

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Presenter Anwar Sanjaya Pigano biasa disapa Anwar BAB mencuri perhatian publik. Ia disorot setelah mendapat sikap tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada Rabu (18/3/2026), MUI menjelaskan alasan pihaknya menyoroti Anwar Sanjaya. Sang presenter terindikasi melakukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam sebuah program Ramadhan.

Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI 1447 Hijriah, Dr Rida Hesti Ratnasari merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk melayangkan sanksi tegas kepada Anwar Sanjaya.

Rida menegaskan, alasan pihaknya mendorong KPI memberikan sanksi. MUI melihat Anwar Sanjaya terindikasi adanya tindakan dugaan pelanggaran mengarah pada kekerasan fisik maupun erotis.

"Kekerasan fisik terutama erotis merupakan pelanggaran terhadap etika publik," ujar Rida dikutip, Jumat (20/3/2026).

Kronologi Anwar Sanjaya Bikin MUI Rekomendasikan KPI Kasih Sanksi Tegas
Presenter Anwar Sanjaya atau Anwar BAB
Sumber :
  • Instagram/@anwar_bab

Rida menjelaskan kronologi Anwar Sanjaya menuai sorotan dari MUI. Perhatian keras itu tak lepas dari kegiatan MUI memantau Siaran Ramadhan 2026 tahap 2026.

Kegiatan pemantauan tersebut berlangsung dari tanggal 1-10 Maret 2026. Selama Ramadhan 2026, 32 pemantau dari MUI terus memantau siaran dari 16 televisi tersebar di wilayah Indonesia.

Saat melakukan pemantauan, MUI menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran dari Anwar Sanjaya. Tindakan itu terjadi saat mengisi program "Indahnya Ramadhan" di salah satu stasiun televisi.

Beberapa dugaan pelanggaran berupa kekerasan fisik hingga erotis saat Anwar berduet dengan Kiky Saputri. MUI menilai tindakannya potensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Menurut MUI, kata Rida, Anwar potensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Fatwa MUI. Ketentuan UU ini tentu berkaitan dengan prinsip dasar dalam penyiaran.

Bagi MUI, sejumlah dugaan pelanggaran kekerasan fisik maupun erotis itu dinilai tidak mencerminkan kebaikan selama bulan Ramadhan.

Rida menjelaskan, MUI menyayangkan aktivitas dilakukan Anwar potensi menodai kesucian bulan Ramadhan.

MUI menilai tayangan memperlihatkan adegan tak pantas dilakukan Anwar rentan dilihat anak-anak terutama saat sahur. Meski begitu, tayangan menampilkan sosok Anwar terjadi setiap sore.

MUI cemas atas sikap sang presenter. Maka dari itu, pihaknya mengarahkan agar KPI melontarkan sanksi secara tegas untuk menyikapi dugaan kekerasan dari Anwar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Terbitkan Aturan Baru, SPPG Kini Tak Hanya Masak Tapi Wajib Kelola Limbah
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menag: Perbedaan Idulfitri 1447 H Bukan Alasan untuk Berjarak
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Benarkah Tidak Boleh Makan Nanas saat Haid? Cek Faktanya!
• 6 jam lalutheasianparent.com
thumb
Prabowo Tegaskan Siap Keluar dari BoP Jika Tak Untungkan Palestina dan Indonesia
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Ada Kekhawatiran Impunitas jika Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Militer
• 1 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.