Anak-anak Indonesia harus menunggu hingga usia 17 tahun untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun jauh sebelum usia itu, banyak di antara mereka sudah memiliki identitas digital melalui akun media sosial. Di ruang digital yang nyaris tanpa batas itu, mereka berinteraksi, mengonsumsi informasi, hingga membangun citra diri, sering kali tanpa perlindungan yang memadai.
Bagi generasi yang tumbuh dengan gawai di tangan, media sosial hampir terasa seperti ruang bermain baru. Bedanya, ruang ini tidak memiliki pagar yang jelas. Informasi datang tanpa saringan, interaksi terjadi dengan siapa saja, dan algoritma bekerja tanpa benar-benar memedulikan usia penggunanya.
Di tengah realitas tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, termasuk pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut adalah penundaan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi. Platform digital diwajibkan melakukan verifikasi usia serta memastikan sistem mereka mampu membatasi akses anak sesuai ketentuan tersebut.
Kebijakan tersebut lahir dari kekhawatiran yang semakin besar terhadap dampak media sosial bagi generasi muda. Namun seperti banyak kebijakan publik lainnya, niat baik tidak selalu menjamin efektivitas kebijakan.
Kekhawatiran terhadap dampak ruang digital bagi anak telah lama menjadi isu global. Laporan UNICEF dalam The State of the World’s Children 2017 menunjukkan bahwa satu dari tiga pengguna internet di dunia adalah anak-anak. UNICEF juga mencatat sekitar 175.000 anak di dunia pertama kali terhubung ke internet setiap hari.
Indonesia berada di tengah perubahan besar tersebut. Penetrasi internet yang sangat cepat membuat generasi muda menjadi kelompok yang paling aktif di ruang digital. Data Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan bahwa lebih dari 72% penduduk Indonesia telah menggunakan internet, dengan kelompok usia muda sebagai pengguna paling aktif.
Sementara itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025 mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 229,4 juta orang, atau 80,66% dari total populasi. Kelompok usia muda mendominasi, dengan Generasi Z mencakup 25,54% dari total pengguna internet, disusul Generasi Alpha sebesar 23,19%. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa media sosial menjadi aktivitas digital yang paling dominan di kalangan pengguna internet Indonesia.
Namun, meningkatnya penggunaan media sosial juga diikuti oleh meningkatnya berbagai risiko digital bagi anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sekitar 48% anak yang pernah mengakses internet mengaku pernah mengalami perundungan daring (cyberbullying). Selain itu, paparan judi online juga mulai menjangkau anak-anak, bahkan diperkirakan melibatkan sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Ancaman lain yang lebih serius juga muncul. Data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024 mencatat bahwa dalam empat tahun terakhir terdapat lebih dari 5,5 juta laporan konten pornografi anak Indonesia. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah laporan tertinggi keempat di dunia dan kedua di kawasan ASEAN.
Angka-angka tersebut menunjukkan satu hal yang sulit disangkal: ruang digital yang luas tidak selalu menjadi ruang aman bagi anak.
Tantangan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang DigitalRegulasi pembatasan media sosial bagi anak mencerminkan perubahan cara negara memandang internet. Jika pada awal perkembangan teknologi digital internet diperlakukan sebagai ruang yang relatif bebas, kini semakin banyak negara melihatnya sebagai ruang sosial yang memerlukan tata kelola dan perlindungan publik.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasinya. Dalam praktiknya, upaya pembatasan akses media sosial bagi anak tentu menghadapi berbagai tantangan.
Persoalan pertama adalah verifikasi usia. Hingga kini sebagian besar platform digital masih mengandalkan deklarasi tanggal lahir saat pendaftaran akun. Dalam praktiknya, anak dapat dengan mudah memalsukan usia atau menggunakan akun milik orang tua.
Persoalan kedua berkaitan dengan pengawasan terhadap perusahaan platform digital global. Sebagian besar media sosial yang digunakan di Indonesia dimiliki oleh perusahaan teknologi yang beroperasi lintas negara. Kondisi ini membuat regulasi nasional sering menghadapi keterbatasan dalam mengawasi algoritma serta sistem rekomendasi yang menjadi inti dari model bisnis platform tersebut.
Persoalan ketiga adalah literasi digital masyarakat. Regulasi ini menempatkan orang tua sebagai pihak penting dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. Namun, tidak semua keluarga memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko digital yang dihadapi anak-anak mereka. Tanpa peningkatan literasi digital di tingkat keluarga, kebijakan pembatasan akses berpotensi berhenti sebagai aturan di atas kertas.
Melindungi Bukan Sekadar Membatasi UsiaPengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital memerlukan pendekatan yang lebih luas. Uni Eropa melalui Digital Services Act (2022), misalnya, mewajibkan platform digital memberikan perlindungan khusus bagi pengguna anak, termasuk membatasi penggunaan data mereka untuk iklan tertarget.
Inggris melalui Online Safety Act (2023) juga mengharuskan platform digital melakukan penilaian risiko terhadap dampak layanan mereka terhadap anak serta mengambil langkah untuk mengurangi paparan konten berbahaya. Australia melalui Online Safety Act 2021 memperkuat kewenangan pemerintah untuk menindak konten berbahaya bagi anak. Sementara Amerika Serikat sejak lama menerapkan Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) yang melarang pengumpulan data anak tanpa persetujuan orang tua.
Pengalaman tersebut menunjukkan satu pelajaran penting: melindungi anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan membatasi usia pengguna. Regulasi juga perlu menyentuh desain platform, algoritma rekomendasi, serta tata kelola data yang menjadi fondasi ekonomi digital.
Karena itu, pembatasan media sosial bagi anak memang merupakan langkah awal yang penting. Namun perlindungan anak di era digital tidak akan pernah selesai hanya dengan satu regulasi.
Negara dapat menetapkan batas usia dan memperbaiki tata kelola di ruang digital. Platform digital dapat memperbaiki desain algoritma dan sistem rekomendasinya. Orang tua dapat mengawasi penggunaan gawai oleh anak.
Namun pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: bisakah kita benar-benar menjadikan ruang digital sebagai tempat yang aman bagi anak, generasi yang akan hidup paling lama di dalamnya?
Pertanyaan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut teknologi atau regulasi, tetapi juga tentang tanggung jawab bersama dalam melindungi generasi yang tumbuh di ruang digital.



