Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas Antam ukuran 1 gram telah mengalami penurunan Rp225.000 dari posisi tertinggi sepanjang masa menjelang Lebaran 2026.
Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.943.000 hingga Kamis (19/3/2026). Posisi itu turun Rp53.000 dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Adapun, koreksi itu membuat harga emas Antam ukuran 1 gram telah mengalami penurunan Rp225.000 dari rekor all time high (ATH) yang dibukukan pada 29 Januari 2026.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, harga emas Antam di gerai resmi kembali turun pada Kamis (20/3/2026). Berdasarkan data resmi perusahaan, harga emas batangan Antam untuk ukuran terbesar 1.000 gram mencapai Rp2.883.600.000, atau Rp2.890.809.000 setelah dikenakan pajak PPh 0,25%.
Untuk ukuran yang lebih kecil, harga emas 1 gram berada di level Rp2.943.000, dan menjadi Rp2.950.358 setelah pajak. Level ini turun Rp53.000 dibandingkan hari sebelumnya. Sementara itu, emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.521.500 atau Rp1.525.304 termasuk pajak.
Pada ukuran menengah, harga emas 5 gram tercatat Rp14.490.000 atau Rp14.526.225 setelah pajak. Emas 10 gram berada di level Rp28.925.000 dan meningkat menjadi Rp28.997.313 setelah pajak. Sedangkan ukuran 25 gram dijual Rp72.187.000 atau Rp72.367.468 termasuk pajak.
Baca Juga
- Harga Emas Spot Anjlok Tujuh Sesi Beruntun Jelang Lebaran 2026, Cek Biang Keroknya
- Proyeksi Harga Emas Setahun, Berpeluang Capai US$6.250 per Ons
- Update Harga Emas Antam Hari Ini Kamis (19/3/2026) di Gerai Resmi, Buyback Turun -Rp83.000
Untuk ukuran yang lebih besar, emas 50 gram dihargai Rp144.295.000 atau Rp144.655.738 setelah pajak. Sementara itu, ukuran 100 gram mencapai Rp288.512.000 dan menjadi Rp289.233.280 setelah pajak.
Adapun emas ukuran 250 gram dan 500 gram masing-masing dibanderol Rp721.015.000 dan Rp1.441.820.000. Setelah pajak, harga keduanya naik menjadi Rp722.817.538 dan Rp1.445.424.550.
Sedangkan buyback emas Antam hari ini terpantau turun tajam -Rp83.000. Gerai resmi Antam menawar Rp2.665.000 untuk setiap 1 gram yang dibeli kembali. Untuk penjualan di atas Rp10 juta, nasabah juga akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Transaksi Buyback Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yakni dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.





