Niat fidyah ibu menyusui dibaca ketika Bunda akan menunaikan kewajiban memberi makan orang tidak mampu sebagai ganti puasa Ramadan yang ia tinggalkan karena khawatir terhadap kondisi bayi atau dirinya sendiri.
Fidyah ini menjadi bentuk tanggung jawab ibadah sekaligus wujud kasih sayang ibu yang tetap menjaga hak Allah tanpa mengabaikan kesehatan anak.
Artikel Terkait: Bagaimana Cara Membayar Fidyah dengan Uang? Ini Hal yang Perlu Diperhatikan! Apa Niat Fidyah Ibu Menyusui?Secara fikih, niat fidyah boleh dilafazkan dalam hati. Namun, sebagian ulama dan lembaga keagamaan memberikan contoh bacaan khusus agar lebih mudah diamalkan. Salah satu lafal niat fidyah untuk ibu menyusui yang sering dirujuk adalah sebagai berikut.
Dalam bahasa Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata ‘an ifthari shaumi Ramadhāna lil khaufi ‘alā waladī fardhan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir akan keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.” Bila ingin memasukkan unsur kekhawatiran pada diri sendiri dan bayi, beberapa sumber menambahkan redaksi “lilkhaufi ‘alā nafsī wa waladī”.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah Puasa Ibu Menyusui?Secara umum, cara membayar fidyah puasa ibu menyusui adalah dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Jumlahnya setara satu porsi makan yang layak untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Bentuknya bisa berupa bahan makanan pokok seperti beras, atau makanan siap santap yang kira-kira sebanding dengan satu kali makan normal di daerah tempat tinggal.
Ibu menyusui boleh membayar fidyah per hari (dicicil), atau mengumpulkannya lalu dibayar sekaligus setelah Ramadan, sesuai kemampuan dan kemudahan.
Mayoritas ulama memandang pokok fidyah adalah makanan, namun sejumlah lembaga fatwa kontemporer seperti Al-Azhar dan Komisi Fatwa Kuwait membolehkan fidyah dengan uang tunai yang setara nilai makanan tersebut.
Pendekatan ini juga diikuti fatwa Tarjih Muhammadiyah, dengan alasan uang lebih mudah dimanfaatkan oleh penerima. Yang penting, penerima fidyah adalah orang yang tergolong miskin, dan penyerahannya dilakukan dengan niat ibadah agar tetap bernilai pahala di sisi Allah.
Artikel Terkait: Jangan Sampai Terlewat, Begini Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui Berapa Kilo Fidyah Ibu Menyusui?Takaran fidyah yang lazim dipakai oleh lembaga zakat dan banyak ulama adalah satu mud makanan pokok per hari, yang diukur sekitar 0,6–0,75 kilogram beras.
Beberapa lembaga di Indonesia, seperti BAZNAS, kerap menggunakan kisaran 0,6–0,7 kilogram per hari sebagai ukuran praktis bagi masyarakat.
Artinya, jika seorang ibu menyusui meninggalkan satu hari puasa, ia cukup mengeluarkan kurang lebih setengah hingga tiga perempat kilogram beras atau makanan pokok lain untuk satu fakir miskin.
Ada juga pendapat yang menganjurkan menggenapkan menjadi sekitar 1 kilogram per hari sebagai bentuk kehati-hatian dalam menunaikan ibadah.
Perbedaan ini muncul dari variasi pengukuran satu mud di kalangan ulama klasik, yang kemudian dikonversi ke ukuran modern seperti gram dan kilogram.
Ibu menyusui bisa mengikuti standar resmi lembaga zakat setempat agar lebih tenang, karena biasanya sudah disesuaikan dengan kebiasaan dan kebutuhan masyarakat lokal.
Artikel Terkait: 3 Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil Sesuai Kaidah Islam, Catat Bun! Berapa Jumlah Bayar Fidyah 30 Hari?Jika memakai takaran satu mud sekitar 0,6 kilogram beras per hari, maka fidyah 30 hari setara dengan 18 kilogram beras (0,6 kg x 30 hari).
Bila menggunakan patokan 0,7 kilogram per hari, totalnya sekitar 21 kilogram beras; sedangkan jika ingin lebih hati-hati dengan 1 kilogram per hari, maka jumlahnya menjadi 30 kilogram.
Angka ini bisa disesuaikan dengan takaran resmi yang dikeluarkan lembaga zakat di daerah masing-masing.
Untuk bentuk uang, beberapa panduan praktis menghitung nilai fidyah berdasarkan harga 1,5 kilogram makanan pokok per hari, lalu dikonversi ke rupiah menurut harga di wilayah setempat.
Misalnya, bila BAZNAS daerah menetapkan nilai fidyah sekitar Rp60.000 per hari, maka fidyah 30 hari menjadi 30 x Rp60.000 = Rp1.800.000, meski angka riil dapat lebih rendah atau tinggi tergantung ketentuan lokal dan harga beras saat itu.
Karena itu, ibu menyusui disarankan mengecek kembali panduan resmi lembaga tepercaya agar perhitungan fidyah yang dibayarkan lebih akurat dan sesuai syariat.
***
6 Posisi Menyusui yang Benar Agar Bayi Tidak Gumoh, Cek Bun!
Apakah Paratusin Aman untuk Ibu Menyusui? Cek Jawabannya di Sini!
Amankah Menyusui Sambil Tiduran? Cek Penjelasannya di Sini, Bunda!





