Jakarta, tvOnenews.com – Tekanan kebijakan global kembali menghantam sektor ekspor Indonesia. Regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) dinilai berpotensi menghambat kinerja ekspor nasional, khususnya komoditas perkebunan seperti kelapa sawit. Pemerintah pun didorong untuk segera memperkuat diplomasi internasional guna melindungi kepentingan nasional.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menegaskan bahwa pendekatan diplomasi yang terukur menjadi kunci untuk meminimalkan dampak kebijakan tersebut. Menurutnya, EUDR bukan sekadar regulasi lingkungan, melainkan juga bentuk hambatan non-tarif yang berpotensi menekan akses produk Indonesia ke pasar Uni Eropa.
Faisal menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan kebijakan EUDR. Dalam praktiknya, regulasi tersebut hanya menyasar beberapa komoditas minyak nabati seperti minyak sawit dan minyak kedelai, sementara minyak nabati lain seperti rapeseed dan bunga matahari yang diproduksi Uni Eropa justru tidak terdampak.
Kondisi ini dinilai menciptakan persaingan yang tidak adil di pasar global. Indonesia sebagai produsen utama minyak sawit dunia berisiko menjadi pihak yang paling terdampak, baik dari sisi volume ekspor maupun daya saing harga.
“Ini bisa dilihat sebagai bentuk tekanan terhadap produsen di negara berkembang, termasuk Indonesia,” ujar Faisal.
Diplomasi Dagang Jadi Senjata UtamaMenghadapi tantangan tersebut, pemerintah diminta mengoptimalkan momentum perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perjanjian ini dinilai strategis untuk menjembatani kepentingan eksportir nasional sekaligus memastikan kesiapan sektor hulu dalam memenuhi standar yang ditetapkan Uni Eropa.
Faisal menekankan, langkah diplomasi tidak hanya sebatas negosiasi perdagangan, tetapi juga harus mencakup perlindungan terhadap keberlanjutan ekspor nasional.
“Pemerintah harus memastikan dampak EUDR terhadap ekspor Indonesia bisa ditekan seminimal mungkin,” tegasnya.
Jika tidak ditangani secara serius, hambatan non-tarif seperti EUDR berpotensi mengganggu stabilitas ekspor nasional. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga berimbas pada pendapatan negara, termasuk dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Tantangan Besar: Ketertelusuran Rantai PasokSalah satu aspek krusial dalam implementasi EUDR adalah kewajiban traceability atau ketertelusuran rantai pasok. Setiap produk yang masuk ke Uni Eropa harus dapat dipastikan tidak berasal dari aktivitas deforestasi.




