Bolehkah Istri Memberikan Zakat Fitrah kepada Suami?

mediaindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita

DALAM syariat Islam, zakat fitrah adalah kewajiban individu yang biasanya ditanggung oleh kepala keluarga. Namun, dinamika ekonomi keluarga terkadang menempatkan istri dalam posisi finansial yang lebih kuat.

Lantas, bolehkah istri memberikan zakat fitrah kepada suami? Silakan disimak penjelasan berikut.

Hukum Istri Memberikan Zakat kepada Suami

Mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa seorang istri diperbolehkan memberikan zakatnya kepada suaminya jika sang suami termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq), seperti fakir atau miskin.

Baca juga : Panitia Zakat Fitrah Berhak Terima Jatah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Alasannya, istri tidak memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada suaminya. Berbeda dengan suami yang dilarang memberikan zakat kepada istri karena suami wajib menafkahinya. Jika suami memberikan zakat ke istri, itu dianggap hanya memindahkan uang dari saku kanan ke saku kiri untuk memenuhi kewajiban nafkahnya sendiri.

Dalil Hadis Zainab dan Ibnu Mas'ud

Dasar hukum ini merujuk pada hadis sahih saat Zainab (istri Abdullah bin Mas'ud) bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai sedekah kepada suaminya yang miskin. Rasulullah SAW bersabda:

"Suamimu dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu." (HR. Bukhari & Muslim) Kondisi Istri Membayarkan Zakat Fitrah Suami

Selain memberikan zakat sebagai mustahiq, ada pula kondisi istri ingin membayarkan zakat fitrah untuk suaminya yang tidak mampu. Berikut ketentuannya:

Baca juga : Benarkah Pahala Puasa Tergantung sebelum Bayar Zakat Fitrah Cek Faktanya

  • Izin adalah Syarat Utama: Istri boleh membayarkan zakat suami asalkan mendapatkan izin. Hal ini karena zakat memerlukan niat dari pihak yang bersangkutan.
  • Status Kewajiban: Jika suami benar-benar tidak memiliki kelebihan harta untuk makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, kewajiban zakatnya gugur. Namun, istri boleh mengambil alih pembayaran tersebut sebagai bentuk bantuan.
Catatan Penting: Suami yang menerima zakat dari istrinya tidak diperbolehkan menggunakan uang zakat tersebut untuk membiayai nafkah wajib sang istri kembali. Harta zakat harus digunakan untuk kepentingan suami yang mendesak atau melunasi utangnya.
Kesimpulan

Memberikan zakat fitrah dari istri kepada suami yang membutuhkan hukumnya adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam. Tindakan ini bahkan dinilai memiliki nilai pahala ganda: pahala menunaikan kewajiban agama dan pahala membantu anggota keluarga terdekat.

Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 Besaran, Niat, dan Tata Cara Akad

FAQ (People Also Ask) 1. Apakah istri wajib membayar zakat suami jika suami pengangguran?

Tidak wajib. Kewajiban nafkah dan zakat ada pada suami. Namun, jika istri memiliki harta dan ingin membantu, hal itu diperbolehkan dan menjadi amal kebaikan bagi istri.

2. Bagaimana niat istri membayar zakat fitrah untuk suami?

Niatnya, "Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zauji fardhan lillahi ta'ala" (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk suamiku, fardu karena Allah Ta'ala).

3. Apakah suami yang menerima zakat boleh menggunakan uang itu untuk menafkahi istrinya kembali?

Para ulama berpendapat bahwa suami yang menerima zakat dari istrinya dilarang menggunakan harta zakat tersebut untuk memberikan nafkah wajib kepada istrinya. Harta zakat tersebut harus digunakan untuk kebutuhan pribadi suami atau melunasi hutangnya (*gharimin*).

4. Apa syarat suami boleh menerima zakat dari istri?

Suami harus benar-benar masuk dalam kategori 8 asnaf, terutama fakir, miskin, atau orang yang terlilit utang (gharim) untuk kebutuhan yang halal.

5. Bagaimana jika istri membayar zakat suami tanpa memberi tahu?

Jika dilakukan tanpa izin, zakat tersebut dianggap tidak sah secara kewajiban (tidak menggugurkan kewajiban suami) karena unsur niat yang tidak terpenuhi dari pihak yang diwajibkan.

6. Apakah pahalanya lebih besar jika diberikan ke suami sendiri?

Ya, memberikan zakat kepada kerabat dekat (termasuk suami) yang membutuhkan memiliki dua pahala: pahala zakat dan pahala menyambung kekeluargaan (silaturahmi). (I-2)

Kondisi Hukum Istri memberi zakat ke suami (Mustahiq) Boleh & Utama Istri membayarkan zakat suami (Wakil) Boleh (Harus Izin) Suami memberi zakat ke istri Tidak Boleh


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
One Way Tol Trans Jawa Mau Dicabut? Ini Kata Korlantas Polri
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
SCBD Jadi Titik Temu Perayaan Kemenangan dan Destinasi Libur Lebaran
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mudik Gratis dengan KRI Marlin-877 Tiba di Selayar, Bawa 110 Penumpang
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Stabilitas Layanan Publik di Masa Mudik: Menjaga Profesionalisme dan Integritas
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
KAI Catat 3,6 Juta Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.