KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif satu rupiah bagi masyarakat yang menggunakan transportasi publik, seperti MRT, LRT, dan TransJakarta, saat Lebaran. Kebijakan tarif khusus ini berlaku dua hari, yaitu 21 dan 22 Maret 2026.
Tarif satu rupiah berlaku untuk layanan TransJakarta BRT dan non-BRT, serta rute Transjabodetabek.
Berlaku juga untuk MRT Jakarta serta LRT Jakarta rute Velodrom–Pegangsaan Dua.
Tarif satu rupiah berlaku untuk seluruh pengguna dengan metode pembayaran menggunakan kartu uang elektronik, kartu JakLingko, KMT, hingga aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Sementara itu, layanan Mikrotrans dan layanan TransJakarta gratis bagi kelompok tertentu tetap mengikuti ketentuan tarif sebelumnya.
#lebaran #transum #jakarta
Baca Juga: Ribuan Warga Muhammadiyah Gelar Salat Idul Fitri di Stadion Gajayana
r
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- transum
- lebaran
- jakarta





