jpnn.com - MATARAM – Komisi X DPR RI mendorong pemerintah mengangkat sebanyak 237.000 guru PPPK paruh waktu menjadi ASN PNS.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani mengatakan usulan pengangkatan guru PPPK paruh waktu tersebut merupakan hasil kesepakatan Komisi X DPR RI.
BACA JUGA: Guru Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Menerima Bantuan, Alhamdulillah
Dikatakan, usulan tersebut disampaikan lantaran gaji guru PPPK paruh waktu jauh di bawah gaji pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Jadi, guru PPPK paruh waktu hari ini nasibnya tidak jelas, gaji mereka lebih sedikit dibandingkan pegawai SPPG belum berstatus PPPK," ujarnya di Mataram, Kamis (19/3).
Ia menegaskan Komisi X DPR RI sudah meminta kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membuat formula bersama Menpan-RB mengangkat guru PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu jadi PNS.
"Kami pastikan pemerintah pusat menyetujui itu, tetapi harus disesuaikan dengan keuangan negara," tegasnya.
Lalu Hardian menegaskan rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK itu harus berbarengan dengan usulan DPR untuk mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PNS.
"Artinya supaya beriringan. Pemerataan agar keadilan bisa dilaksanakan. Tentu BGN punya pertimbangan tersendiri. Kami yang mitra pendidikan juga punya pertimbangan kenapa guru PPPK paruh waktu segera diangkat," ujarnya didampingi Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra.
Ia menyebutkan jumlah usulan guru PPPK paruh waktu untuk diangkat jadi ASN itu mencapai 237.000 seluruh Indonesia.
Seluruhnya, berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Sementara guru madrasah swasta itu di bawah Kementerian Agama. Jadi di sana ada dana Rp75 triliun," tegasnya.
Adapun besaran anggaran di mencapai Rp58 triliun. Untuk itu, dia meminta agar kewenangan penanganan guru PPPK paruh waktu untuk dikembalikan ke pemerintah pusat.
"Harus punya political will oleh pusat. Kan, sekarang dana transfer ke daerah untuk pendidikan dipotong. Jadi, manajemen guru harus dikembalikan ke pusat," ucapnya.
Dikatakan, DPR meminta agar pemerintah pusat segera mencari solusi agar masalah ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
"Jadi ini nggak bisa dijadikan masalah yang berlarut-larut, apalagi dijadikan panggung. Ini harus ada solusi secepat mungkin. Kita (Komisi X DPR RI) usahakan, kalau tidak bisa tahun ini, tahun depan sudah bisa," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



