REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan penerbitan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan program berjalan tidak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan program MBG," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (20/3/2026).
- Amalan Idul Fitri Mulai Subuh Hingga Usai Sholat Ied
- Turki Luncurkan Drone Kamikaze Baykar K2: Bisa Terbang 2.000 Km
- Potensi Ekonomi Mudik 2026 Tembus Rp417 Triliun, Kelas Menengah Jadi Motor Utama
Ia menjelaskan, aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang mengharuskan tata kelola lebih komprehensif dalam pelaksanaan program, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.
.rec-desc {padding: 7px !important;}"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," ucap Dadan.
Ia mengemukakan sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan.
Sisa pangan yang masih layak konsumsi, katanya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.
BGN juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah sehingga implementasi di lapangan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan.




