BGN Suspend SPPG di Bogor yang Bilas Bahan Makanan di Area Masjid

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara atau men-suspend satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bogor yang kedapatan membilas bahan makanan di masjid.

SPPG Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 diberhentikan sementara sejak Rabu (18/3/2026) hingga perbaikan dilakukan.

Baca juga: BGN Wajibkan SPPG Kelola Limbah Program MBG

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).

SPPG ini disebutkan menggunakan area masjid sebagai tempat untuk membilas bahan makanan yang bakal digunakan.

Kegiatan ini dilakukan tanpa izin dan melanggar prosedur operasional yang telah ditetapkan BGN.

“Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak,” lanjut Nanik.

Selama pemberhentian operasional ini, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 wajib memperbaiki sarana dan prasarananya.

Selain itu juga menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

Baca juga: BGN Hentikan 567 SPPG di Wilayah Sumatera, 117 Masih Belum Beroperasi

Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan perbaikan telah sesuai standar sebelum status operasional dicabut.

“Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan,” tegas Nanik.

BGN menegaskan, semua SPPG harus beroperasi dengan memprioritaskan kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.

Baca juga: Pemilik Dapur MBG Ngaku Cucu Menteri dan Tekan Kepala SPPG hingga Nangis, Kini Di-suspend

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pelanggaran serupa di masa mendatang akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, memiliki konsekuensi yang jelas,” tutupnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kadisbud Maros Andi Wandi B Patabai Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah
• 7 jam laluterkini.id
thumb
Pembangunan Huntap Disambut Antusias-Harapan Penyintas Bencana di Bireuen
• 20 jam laludetik.com
thumb
Jasamarga: One way nasional masih diberlakukan untuk atasi kepadatan
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Kritik Belanja Daerah Tak Produktif, Singgung Mobil Gubernur Rp 8 Miliar
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
One Way Kembali Diterapkan Pagi Ini dari Tol Cikampek Utama Hingga Tol Kalikangkung
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.