Pengamat Jelaskan Alasan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Harus Dibawa ke Pengadilan Militer

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.

Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai, mekanisme penanganan perkara tersebut perlu mempertimbangkan status pelaku sebagai prajurit aktif, meski tindakannya masuk dalam kategori pidana umum.

“Perilaku kejahatan anggota TNI harus dibawa ke pengadilan umum atau sipil ketika terjadi tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas militer, atau melalui mekanisme koneksitas,” ujar Ubedilah kepada Media Indonesia, Kamis (20/3).

Baca juga : Asosiasi Advokat Desak Prabowo Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Ia menjelaskan, dasar hukum terkait hal tersebut mengacu pada Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Dasar hukum utamanya adalah Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum,” katanya.

Menurutnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari tugas militer.

Baca juga : Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ujian Akuntabilitas dan Transparansi Hukum Militer

“Serangan air keras yang diduga kuat terencana itu bukan menjalankan tugas militer, tetapi itu pidana umum dengan dugaan kuat upaya pembunuhan terhadap sasaran,” tegas Ubed.

Dengan demikian, ia menilai langkah membawa perkara tersebut ke pengadilan militer tidak tepat.

“Jadi nampaknya berdasar argumen di atas, TNI tidak tepat jika melanjutkan lidiknya dan membawa pelaku ke pengadilan militer,” pungkasnya. (H-4)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
67 Tahanan Kasus Korupsi Difasilitasi KPK Salat Id, Termasuk Gus Yaqut
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Shalat Id di bekas galodo, warga Agam bangkit dari duka
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Video Presiden Nyatakan 1.000 Lebih SPPG Ditutup Demi untuk Perbaikan
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tak Terhentikan pada Dua Seri Awal F1 2026, Mercedes Waspadai Serangan Politis Para Rival Mereka di Musim Ini
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Rencananya Dimakamkam di Jawa Tengah
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.