Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa akan memfasilitasi 67 tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk dapat melaksanakan salat Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Hal itu dilakukan termasuk untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Esok hari atau Sabtu (21/3), bertepatan dengan 1 Syawal 1447 Hijriah, KPK menggelar salat Idul Fitri yang akan dimulai sekitar pukul 06.30-08.00 WIB di Masjid Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2026.
Budi menjelaskan, fasilitas tersebut merupakan layanan khusus yang menjadi wujud komitmen KPK dalam menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dengan memastikan setiap tahanan tetap memperoleh hak-hak dasar, seperti hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
“KPK memandang bahwa pemenuhan hak beragama merupakan elemen fundamental yang harus dijaga, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum,” katanya.
Karenanya, dia mengatakan proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 81 tahanan KPK yang terdiri atas 41 orang dari Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih dan 40 orang dari Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Dari total tersebut, 67 orang di antaranya beragama Islam. (Ant)





