Polisi Tangkap Bandara Narkoba di Bogor, Sembunyikan Sabu 26 Kg di Ban Mobil

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang bandar narkoba jaringan lintas daerah Medan-Jakarta. Pelaku berinisial K ini ditangkap di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (15/3).

“Pelaku memanfaatkan momen saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik untuk menghindari pengawasan. Ini menunjukkan kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, dalam keterangannya, Jumat (20/3).

Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat sekitar 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit kendaraan, telepon genggam, serta media penyimpanan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi yang diangkut menggunakan mobil towing.

“Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” jelas Wisnu.

Pelaku yang merupakan seorang residivis ini diduga telah berulang kali melakukan pengiriman barang haram tersebut dalam jaringan Medan-Jakarta.

Polisi memperkirakan barang bukti sabu yang disita mencapai Rp 25,9 miliar, dengan estimasi sekitar 25.900 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

14 Kasus Obat Keras Daftar G Juga Terungkap

Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G dengan total 14 tersangka.

Sebanyak 35.143 butir obat berbahaya disita dari sejumlah wilayah seperti Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat berbahaya serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan lengah dan akan terus menutup setiap celah peredaran,” tegas Reynold.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fiorentina dan Crystal Palace Lolos Dramatis ke Perempat Final Liga Conference Usai Singkirkan Lawan di 16 Besar
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Jaksel dan Jaktim Berpotensi Dilanda Hujan Deras Hari Ini
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Makanan yang Bisa Terkontaminasi Logam Berat
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Video Presiden Nyatakan 1.000 Lebih SPPG Ditutup Demi untuk Perbaikan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penyakit Ginjal Kembali Jadi Sorotan, Pentingnya Deteksi Dini Sebelum Terlambat
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.