Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurut Yassierli, langkah ini diambil agar pekerja/buruh, pengemudi ojek online (ojol), serta kurir online (kurol) tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait hak keagamaan mereka.
“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR dapat diakses masyarakat, baik secara langsung maupun daring,”ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Maret 2026.
Ia menegaskan, keberadaan posko selama masa libur sangat penting untuk memastikan persoalan pembayaran THR dan BHR tidak berlarut, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pekerja menjelang dan setelah Lebaran.
Untuk mempercepat penanganan aduan, Kemnaker juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan yang akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk berkoordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi.
Sementara itu, layanan tatap muka Posko THR dan BHR dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Adapun layanan daring dapat diakses melalui situs resmi posko THR serta WhatsApp. Posko ini direncanakan tetap beroperasi hingga H+7 Idulfitri.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa selama periode 4–17 Maret 2026, posko telah melayani 2.488 konsultasi. Rinciannya, sebanyak 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 terkait BHR.
Ia menjelaskan, layanan live chat pada situs resmi menjadi kanal yang paling banyak digunakan, dengan total 2.246 konsultasi. Selain itu, Pusat Bantuan Kemnaker menerima 222 konsultasi, sementara layanan tatap muka mencatat 20 konsultasi.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa dalam periode 13–18 Maret 2026, Posko THR dan BHR menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Aduan terbanyak terkait THR yang tidak dibayarkan, yakni sebanyak 1.273 laporan. Selain itu, terdapat 474 laporan terkait pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, serta 366 laporan mengenai keterlambatan pembayaran.
Berdasarkan wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah DKI Jakarta dengan 573 laporan dari 461 perusahaan, Jawa Barat dengan 461 laporan dari 173 perusahaan, serta Banten dengan 173 laporan.
Ismail mengimbau perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menunda hingga batas akhir.
“Kami menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk menjadi prioritas pengawasan. Perusahaan diminta memenuhi kewajibannya agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews





