TABLOIDBINTANG.COM - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi terus bergulir dan memasuki babak baru. Kali ini, perhatian tertuju pada bukti rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Inara, Herlina, mengaku telah menonton langsung video CCTV yang menjadi barang bukti dalam laporan tersebut. Dari hasil pengamatannya, ia menilai tidak ada unsur perzinaan dalam rekaman tersebut.
“Kalau dilihat secara hukum, menurut saya memang tidak terjadi perzinaan,” kata Herlina saat ditemui di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Herlina juga membantah informasi yang beredar luas terkait durasi video CCTV yang disebut mencapai dua jam. Ia menegaskan bahwa rekaman tersebut sebenarnya jauh lebih singkat.
“Tapi menurut saya memang jelas di situ sudah dipotong dan diedit. Dan durasinya bukan seperti yang tersebar sekarang ini, dua jam. Bukan. Itu hanya sekitar dua atau tiga menit, dan itu sangat sebentar,” tutur Herlina.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa video tersebut terdiri dari beberapa bagian terpisah, bukan satu rekaman utuh berdurasi panjang.
“Memang ada penggalan-penggalan, sekitar tujuh bagian, dan masing-masing durasinya hanya sekitar satu hingga dua menit. Itu tidak terlalu lama,” ucap Herlina.
Di sisi lain, kuasa hukum Inara lainnya, Daru Quthny, menyampaikan bahwa kliennya tidak menyangkal keberadaan video tersebut. Namun, isi dari rekaman itulah yang dipersoalkan.
"Jadi begini, video itu di satu sisi diakui oleh Inara, tetapi isinya yang tidak diakui,” tutur Daru. “Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah sudah terjadi dukhul (penetrasi), itu tidak dilakukan. Kalaupun misalnya mereka berpelukan dan sebagainya, itu bukan berarti perzinaan sesuai hukum yang sedang disidik oleh penyidik,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Inara Rusli guna mendalami bukti rekaman CCTV tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keaslian serta konteks dari video yang beredar.



