Kolom Pekerjaan di KTP-el Tambah 9 Profesi Baru, dari Gembala, Uskup hingga Bhikkhu

medcom.id
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Kabar menarik datang bagi para pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di seluruh Indonesia. Kolom pekerjaan yang selama ini sudah memiliki daftar resmi kini mendapat tambahan pilihan baru yang lebih beragam dan inklusif.
 
Pembaruan ini hadir berdasarkan Permendagri No. 06 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Tak hanya menambah 9 jenis pekerjaan baru, aturan ini sekaligus mengubah status PNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai lebih inklusif.
 
Sebelum membahas lebih lanjut soal 9 pekerjaan baru tersebut, penting untuk memahami terlebih dahulu bagaimana daftar pekerjaan resmi di KTP-el selama ini diatur oleh pemerintah.

Melansir laman Metrotvnews.com, kolom pekerjaan dalam KTP merupakan salah satu data penting dalam administrasi kependudukan yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan dokumen, layanan perbankan, hingga administrasi pekerjaan. Tak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai jenis pekerjaan apa saja yang boleh dicantumkan, padahal pemerintah telah menyediakan daftar resmi yang dapat dipilih sesuai kondisi masing-masing warga.
 
Sebelumnya, sudah ada 99 Jenis pekerjaan yang terdaftar di KTP-el dan terbagi ke dalam beberapa kategori. Berikut daftarnya: Aparatur Negara dan Pejabat Publik
  1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  3. Kepolisian RI (POLRI)
  4. Anggota DPR-RI
  5. Anggota DPD
  6. Anggota BPK
  7. Presiden
  8. Wakil Presiden
  9. Anggota Mahkamah Konstitusi
  10. Anggota Kabinet/Kementerian
  11. Duta Besar/Kepala Perwakilan
  12. Gubernur
  13. Wakil Gubernur
  14. Bupati
  15. Wakil Bupati
  16. Walikota
  17. Wakil Walikota
  18. Anggota DPRD Propinsi
  19. Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  20. Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
  21. Perangkat Desa
  22. Kepala Desa
Pertanian dan Sumber Daya Alam
  1. Petani/Pekebun
  2. Peternak
  3. Nelayan/Perikanan
  4. Buruh Tani/Perkebunan
  5. Buruh Nelayan Perikanan
  6. Buruh Peternakan
Industri, Konstruksi, Administrasi dan Transportasi
  1. Industri
  2. Konstruksi
  3. Tenaga Tata Usaha
  4. Buruh Harian Lepas
  5. Pekerja Pengolahan/Kerajinan
  6. Mekanik
  7. Teknisi
  8. Operator
  9. Pilot
  10. Pelaut
  11. Sopir
  12. Transportasi
Perdagangan dan Jasa Profesional
  1. Perdagangan
  2. Karyawan Swasta
  3. Karyawan BUMN
  4. Karyawan BUMD
  5. Karyawan BUMD
  6. Wiraswasta
  7. Pedagang
  8. Pialang
  9. Manajer
  10. Konsultan
  11. Pengacara
  12. Notaris
  13. Akuntan
  14. Penterjemah
Keterampilan dan Jasa Perorangan
  1. Pembantu Rumah Tangga
  2. Tukang Cukur
  3. Tukang Listrik
  4. Tukang Batu
  5. Tukang Kayu
  6. Tukang Sol Sepatu
  7. Tukang Las/Pandai Besi
  8. Tukang Jahit
  9. Tukang Gigi
  10. Penata Rias
  11. Penata Busana
  12. Penata Rambut
  13. Juru Masak
  14. Cheff
Pendidikan dan Penelitian
  1. Dosen
  2. Guru
  3. Peneliti
  4. Asisten Ahli
Kesehatan dan Medis
  1. Bidan
  2. Perawat
  3. Apoteker
  4. Dokter
  5. Psikiater/Psikolog
  6. Tabib
  7. Paraji
Seni, Budaya, dan Media
  1. Seniman
  2. Perancang Busana
  3. Wartawan
  4. Artis
  5. Penyiar Televisi
  6. Penyiar Radio
  7. Promotor Acara
  8. Arsitek
Keagamaan dan Spiritual
  1. Imam Masjid
  2. Pendeta
  3. Pastor
  4. Ustadz/Mubaligh
  5. Biarawati
  6. Paranormal
Olahraga Atlet Status dan Kondisi
  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
Lainnya
  • Lainnya
Selain daftar di atas, pilihan pekerjaan di KTP-el kini resmi bertambah dengan 9 jenis profesi baru berdasarkan Permendagri No. 06 Tahun 2026. Kesembilan pekerjaan baru ini seluruhnya berasal dari kategori keagamaan dan spiritual, mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengakui keberagaman profesi pemuka agama dari berbagai latar belakang kepercayaan di Indonesia. Berikut daftar lengkapnya:
  1. Gembala
  2. Uskup
  3. Biarawan
  4. Pandita
  5. Pinandita
  6. Bhikkhu
  7. Xueshi
  8. Wenshi
  9. Jiaosheng
"Btw, buat para pejuang negara, ada major update nih: Status PNS sekarang resmi berubah jadi ASN. Lebih keren dan inklusif, kan? Tag temen kamu yang status di KTP-nya masih "Pelajar/Mahasiswa" padahal udah jadi working!," tulis informasi di akun @disdukcapilbantul, dikutip Jumat, 20 Maret 2026.
 
Nah, itulah 9 pekerjaan baru yang kini resmi bisa masuk ke kolom pekerjaan KTP-el. Adakah pekerjaan Sobat Medcom yang tertera dalam daftar di atas?

Baca Juga :

Pendaftaran Seleksi PNS Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru Diperpanjnag, Yuk Daftar!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Berita Terpopuler: Info Baru Keluar, PPPK Menghadapi 3 Fakta Memilukan, Jangan Berharap THR ya
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Tak Gelar Open House, Menhut Ingin Jajarannya Mudik dan Kumpul Keluarga
• 14 jam lalukompas.com
thumb
157 Perusahaan di Jabar Diadukan Masalah THR
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Takbiran di Sumut, Rayakan Lebaran di Aceh
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Zodiak Paling Kompetitif yang Selalu Ingin Menang
• 6 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.