Setuju dengan MK, Baleg DPR Usul Dana Pensiun Pejabat Dialihkan untuk Guru Honorer dan Nakes

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara lainnya.

Menurutnya, keputusan itu merupakan langkah positif dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Firman menilai bahwa kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Ia menilai, pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat yang harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.

“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Firman dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat (20/3/26).

Baca Juga: OJK Perkuat Sistem Dana Pensiun Nasional Selaras Standar OECD

Lebih lanjut, Anggota Komisi IV DPR RI ini juga mengusulkan agar penghapusan pensiun seumur hidup tidak hanya berlaku bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara, tetapi juga diperluas kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan menjadi langkah yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. Ia menilai, anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pensiun seumur hidup pejabat dapat dialihkan untuk sektor yang lebih membutuhkan.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyarankan agar penghematan anggaran dari penghapusan kebijakan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini dinilai masih kurang mendapatkan perhatian.

“Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” jelasnya.

Selain itu, Firman juga mendesak pemerintah agar tidak menunda implementasi putusan MK. Ia berharap keputusan tersebut dapat segera diberlakukan tanpa harus menunggu masa transisi dua tahun.

Baca Juga: Pemohon Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Kuota Hangus

Jika diperlukan, Firman menyarankan agar Presiden Republik Indonesia dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum untuk mempercepat pelaksanaan keputusan tersebut.

“Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanpa Desak-desakan dan “War” KRL, Stasiun Tanah Abang Terasa Lega Pagi Ini
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Wapres Gibran Dijadwalkan Shalat Id di Istiqlal
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Ini Daftar HP Kamera Terbaik 2026 Versi DXOMARK, Pilihan Ideal untuk Konten Instagram
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Di Balik Tradisi Mudik, UMM Soroti Makna Retret Spiritual dan Kultural Idulfitri
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Berita Foto: Gudang Beras Cipinang Sepi Jelang Idulfitri 1447 H, Operasional Berhenti Sementara
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.