Menciptakan lingkungan yang aman di kampus masih jadi pekerjaan rumah yang besar. Masih ada kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang membutuhkan sinergi berbagai pihak untuk pencegahan dan penanganan.
Data pemantauan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menunjukkan bahwa sejumlah perguruan tinggi (PT) telah menerima dan menangani laporan kekerasan seksual dalam jumlah signifikan. Meskipun memprihatinkan karena kampus harusnya jadi ruang yang aman bagi sivitas akademika, hal ini dipandang sebagai indikasi meningkatnya kepercayaan terhadap mekanisme pelaporan di kampus.
Namun survei yang dilakukan Komnas Perempuan, pada tahun 2024 memang sudah ada 1.724 Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKTP) di berbagai perguruan tinggi. Dari jumlah tersebut, hanya 53 persen Satgas yang mendapatkan dukungan dari pimpinan kampus, sementara 23 persen melaporkan minimnya dukungan.
Mengutip data dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), pada tahun 2024 tidak kurang dari 2.000 laporan kasus kekerasan, dengan sebagian besar korbannya perempuan. Lebih separuh dari jumlah tersebut sudah diselesaikan melalui pendekatan berbasis korban (victim-centered approach), yaitu menempatkan keberpihakan pada korban dalam proses penanganan kasus, angka laporan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi tersebut masih terbilang tinggi.
Kasus kekerasan seksual terbaru di perguruan tinggi dilaporkan terjadi di Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar, Sumatera Utara. Dikutip dari Kompas.com, RP, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UHN Pematangsiantar diberhentikan tidak dengan hormat sesuai Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen No: 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026, efektif sejak tanggal 5 Maret 2026
“Bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan Universitas,“ kata Rektor UHN Pematangsiantar Muktar Panjaitan dalam konferensi pers, Sabtu (7/3/2026).
Pemberhentian secara tidak terhormat tersebut karena laporan kekerasan seksual yang dilakukan RP kepada mahasiswi bimbingan skripsinya, TR. Modus pelaku mengajak korban untuk bimbingan skripsi ke salah satu penginapan di Kota Pematangsiantar pada Jumat (20/2/2026). Sesuai ketentuan di kampus, semestinya proses bimbingan skripsi hanya dilakukan di dalam ruang lingkup kampus, bukan di luar kampus.
Muktar mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual di kampus ini merupakan kasus kedua yang melibatkan dosen dan mahasiswa. Di kampus telah dibentuk Satgas PPKTP, sehingga setiap korban berhak melapor serta memperoleh perlindungan.
Kasus kekerasan seksual di kampus pun sempat merenggut nyawa korban. Di akhir tahun 2025, AE (21) seorang mahasiswa mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Manado (Unima) di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, ditemukan meninggal di kamar kosnya, diduga bunuh diri karena trauma. Korban meninggal dunia sekitar dua pekan setelah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan DM, dosen di Unima.
Laporan yang sempat mengejutkan lainnya yaitu kekerasan seksual sudah dialami oleh mahasiswa calon guru. Dari survei pada mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang dilakukan Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemdikbud tahun 2023, mahasiswa perempuan dan laki-laki rentan mengalami kekerasan seksual.
Terbanyak mahasiswa mengalami kekerasan seksual verbal. Lalu, kekerasan seksual nonfisik, fisik, hingga kekerasan seksual yang dilakukan melalui teknologi digital atau dalam jaringan.
Kita harus punya semangat yang sama menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan inklusif.
Menyadari masih seriusnya kasus kekerasan di perguruan tinggi, Kemendiktisaintek meluncurkan panduan pengisian instrumen Survei Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di perguruan Tinggi (PPKPT) tahun 2026. Survei ini terdiri dari tiga instrumen yakni survei satuan tugas (satgas) PPKPT, survei pimpinan perguruan tinggi, dan survei sivitas akademika.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaaan, Kemendiktisaintek, Beny Bandanadjaja menjelaskan survei PPKPT bertujuan untuk merekognisi kesiapan tiap-tiap kampus dalam mengakselerasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, sebagaimana yang diamanatkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Hasilnya akan ditindaklanjuti dengan peningkatan kapasitas Satgas PPKTP di tiap-tiap kampus.
“Dari pemetaan ini kita akan rumuskan langkah paling efektif untuk mengakhiri semua bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Kita harus punya semangat yang sama menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan inklusif,” kata Beny.
Dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus, khususnya kekerasan seksual, ada ajakan agar korban, teman, hingga kerabat untuk jangan diam. “Teman atau kerabat yang sedang mengalami penindasan atau pelecehan, jangan diam. Mereka yang mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan pun jangan diam. Harus berani melapor, karena diam tidak akan membantu korban kekerasan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek, Setiawan.
Jangan diam atau speak up menjadi salah satu upaya sistematik yang efisien dan efektif untuk menekan angka kekerasan sampai ke titik nol. Setiawan mengatakan, alih-alih menguar kasusnya di media sosial yang tidak berpihak kepada korban, Satgas PPKPT menjadi tempat mengadu yang efektif.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyambut baik sinergi bersama Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebelumnya kolaborasi juga dilakukan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam pertemuan Mendiktisaintek Brian Yuliarto dan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Jumat (27/2/2026), dibahas perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU). Selain itu, ada penguatan kolaborasi yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya pasca-disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari penguatan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, khususnya dalam memastikan kesiapan tata kelola pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi pasca transformasi kelembagaan di kementerian.
Ketua Divisi Pendidikan Komnas Perempuan Devi Rahayu menyampaikan rekomendasi dari Komnas Perempuan yang disusun berdasarkan pemantauan kasus, hasil survei nasional Komnas Perempuan, dan uji coba implementasi kebijakan di perguruan tinggi. Selain itu, konsultasi nasional yang melibatkan perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan organisasi masyarakat sipil.
Devi mengatakan perlu pembuatan pedoman pelaksanaan Permendibudristek No 55 Tahun 2024, termasuk perluasan definisi intoleransi dan diskriminasi; peningkatan kapasitas bagi Satgas PPKPT; dan memperhatikan perguruan tinggi swasta yang berskala kecil.Selain itu, integrasi indikator pencegahan dan penanganan kekerasan dalam sistem evaluasi dan akreditasi perguruan tinggi; serta penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan implementasi Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 secara berkala.
Devi menegaskan, implementasi Permendikbudristek No 55/2024 tidak hanya berbicara tentang keberadaan Satgas PPKPT, tetapi juga tentang bagaimana seluruh ekosistem kampus berkomitmen menciptakan ruang aman. “Kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga layanan masyarakat sipil adalah kunci dalam memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan efektif,” ujar Devi.





